Powered By Blogger

Minggu, 09 Oktober 2011

Tiga Pengedar Sabu-sabu Ditangkap


MAKASSAR, FAJAR--Tiga pengedar sabu-sabu di Makassar berhasil ditangkap Unit Narkoba Polrestabes Makassar, Minggu, 9 Oktober sekira pukul 00.30. Dari tangan ketiga pengedar itu, diamankan barang bukti dua sabu-sabu seberat 2 gram.
Penangkapan ketiga pengedar sabu-sabu itu dilakukan di tempat berbeda. Dua orang ditangkap di Jalan Landak Baru dan seorang lainnya ditangkap di Jalan Buru Makassar. Pengedar tersebut diketahui bernama Ahmadi (35) dan Yusri (32). Kedua pengedar yang masih satu keluarga dan ditangkap di Landak itu diketahui berdomisili di Jalan Bonto Manai No.13 Makassar.
Satu lainnya yang ditangkap adalah Jamal alias Jems (41), salah seorang warga BTN Minasa Upa Blok N No.14 Makassar. Ketiga tersangka ini berprofesi sebagai wiraswasta. Kasus penyalahgunaan narkoba di Sulsel sebagaimana data yang dilansir Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel beberapa waktu lalu, kalangan swasta menempati rangkin tertinggi penggunaan sabu-sabu ditinjau dari segi pekerjaan.
Wakapolrestabes Makassar, Kompol Satria A Vibrianto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga pengedar sabu-sabu ini setelah melalui proses pengintaian petugas. Pasalnya, polisi sudah lama mencurigai ketiga warga tersebut yang mengonsumsi sabu-sabu sekaligus mengedarkannya.
"Saat ini tersangka dimintai keterangan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana barang terlarang tersebut diperoleh. Hasil pemeriksaan sementara ketiganya adalah pemakai dan pengedar," kata Satria.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Jufri  Natsir terpisah menjelaskan bahwa proses penangkapan terhadap ketiga tersangka ini, diawali melalui proses pengintaian dari petugas. "Jadi kita buntuti terlebih dahulu. Setelah itu, kita lakukan penyergapan dan menangkapnya," jelas Jufri. (hamsah umar)             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar