Powered By Blogger

Kamis, 14 Juni 2012

KPU Tetapkan Arfandi Pengganti Ince


MAKASSAR, FAJAR--Nasib Ince Langke sebagai anggota DPRD Sulsel diujung tanduk. Pascapemecatan dirinya sebagai kader Golkar, anggota Komisi C ini sudah diusulkan untuk di PAW oleh Golkar ke DPRD Sulsel.
Bahkan, Ketua DPRD Sulsel M Roem telah bersurat ke KPU Sulsel untuk meminta nama caleg yang memiliki suara tertinggi untuk menggantikan Ince Langke. Informasi yang diperoleh, KPU telah menetapkan Arfandi Idris sebagai calon pengganti Ince di DPRD Sulsel.
"Memang sudah ada permintaan dari DPRD Sulsel soal nama yang akan menggantikan Ince Langke. Kita sudah serahkan ke Pak Ketua tapi saya belum tahu apakah sudah ditandatangani. Kalau sudah berarti surat DPRD itu sudah dibalas," tandas anggota KPU Sulsel, Ziaur Rahman, Rabu, 14 Juni.
Setelah DPRD Sulsel menerima nama pengganti Ince dari KPU itu, DPRD tinggal mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan atau dikeluarkan SK PAW Ince. "Sepanjang tidak ada upaya hukum yang ditempuh Ince. Kalau misalnya ada, maka DPRD Sulsel bisa menghentikan sementara prosesnya," tambah Ziaur Rahman.
Mengenai usul PAW ini, Ince mengakui Ketua DPRD Sulsel sudah bersurat ke KPU minta nama pengganti dirinya. "Memang sudah ada itu, tapi coba tanyakan ke KPU seperti apa prosesnya," imbuh Ince.
Yang menjadi persoalan dari SK pemecatan yang diterima dirinya, Ince mengaku kalau DPP tidak menjelaskan secara rinci alasan pemecatannya sebagai kader Golkar. Dalam SK itu hanya disebut telah melakukan pelanggaran AD/ART. "Tapi kan ada pelanggaran sehingga kader disebut melanggar AD/ART, tapi di SK tidak dijelaskan itu," tandasnya.
Makanya, Ince optimis dirinya tetap akan aman di DPRD Sulsel hingga akhir periode. Apalagi, dirinya sudah mempertanyakan statusnya di Mendagri soal statusnya putusan Pengadilan Negeri Makassar yang membatalkan pemecatan dirinya, karena alasan pemilu.
"Kita pernah bersurat ke Mendagri. Saya tanya bagaimana status putusan pengadilan itu. Pertanyaan saya itu sudah dijawab Mendagri yang menyebut bahwa putusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan undang-undang. Jadi kalau alasan ini saya dipecat, Mendagri saya yakin tidak akan memberikan persetujuan," tandas Ince.
Ince berpendapat, proses PAW dirinya semestinya tidak bisa diproses KPU kalau mengacu undang-undang yang ada. "Terkecuali kalau tidak mengacu hukum lagi," katanya.
Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar akhirnya mengeluarkan penetapan terkait keputusan majelis hakim PT TUN Makassar yang menolak gugatan gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. Dengan dikeluarkannya penetapan dari PTUN Makassar, upaya kasasi gubernur dan kuasa hukum intervensi Hamzah Pangki sudah tidak dapat lagi dilakukan ke Mahkamah Agung (MA).
"Sehingga keberadaan Hamzah Pangki saat ini sebagai ketua DPRD Bulukumba PAW sudah tidak sah lagi. Semua keputusan Hamzah Pangki setelah PT TUN Makassar mengeluarkan penetapan akan berimplikasi hukum," tandas Djalaluddin.
Makanya, Muttamar saat ini menunggu proses dari gubernur untuk dikembalikan sebagai Ketua DPRD Bulukumba, sebagaimana perintah PT TUN agar Muttamar dikembalikan kedudukannya. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar