MAKASSAR, FAJAR--Kendati KPU Sulsel sudah menetapkan Arfandi Idris sebagai calon pengganti antar waktu (PAW) Ince Langke di DPRD Sulsel, Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas belum mau mendorong nama pengganti tersebut ke DPRD Sulsel.
Jayadi memilih menunda menandatangani penetapan Arfandi sebagai calon pengganti Ince Langka. Penyebabnya, Ince kembali melakukan perlawanan ke Golkar dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah DPP Golkar atas pemecatan dirinya sebagai kader. Selain menggugat Golkar ke mahkamah partai, Ince juga melayangkan surat pembelaan diri ke DPP.
Sebelumnya, anggota KPU Sulsel sudah menyepakati dan menetapkan Arfandi sebagai pengganti Ince yang kemudian diajukan ke Ketua KPU untuk ditetapkan. Tapi karena KPU mendapat penyampaian dari Ince bahwa dirinya melakukan gugatan, proses pengusulan PAW Ince sementara terhenti.
"Jadi belum saya setujui itu, karena ternyata Ince Langke masih melakukan gugatan ke partainya. Ini yang kita akan tunggu dulu sampai ada kejelasan dari upaya itu. Karena kalau merujuk undang-undang, proses tidak bisa dilakukan kalau yang akan di PAW masih melakukan gugatan," jelas Jayadi kepada wartawan, Kamis, 14 Juni.
Di tengah upaya Golkar melengserkan Ince Langke dari DPRD Sulsel, berembus isu yang menyebutkan bahwa usul PAW Ince Langke tidak pernah dibahas di DPRD Sulsel, padahal berdasar tata tertib DPRD anggota dewan yang akan diusulkan di PAW terlebih dahulu dibahas di fraksi-fraksi DPRD sebelum dewan meminta nama pengganti ke KPU.
Terpisah, Ince Langke mengakui bahwa dirinya telah mengajukan gugatan ke mahkamah DPP Golkar serta pembelaan diri ke DPP pascamenerima SK pemecatan dirinya. "Aturan organisasi memang mengatur tentang hak kader melakukan gugatan ke mahkamah partai kalau sanksi yang diberikan partai tidak diterima. Tahapan ini masih ada di atasnya yaitu pembelaan melalui munas," tandas Ince Langke.
Ince menilai bahwa putusan partai yang memberi sanksi kadernya baru bisa dianggap final kalau telah diputuskan di arena munas. Itu pun kader yang dipecat tidak bisa begitu saja dihilangkah haknya ketika putusan munas juga tidak diterima, atau digugar melalui pengadilan. "Cuma dengan adanya SK pemecatan itu, saya tidak bisa dilibatkan dalam berbagai kegiatan partai," tandas Ince. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar