Powered By Blogger

Rabu, 27 Juni 2012

Pendaftaran Cagub Ditetapkan 9-15 September


*Rekrut PPK/PPS Dimulai

MAKASSAR, FAJAR--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menetapkan jadwal pendaftaran calon gubernur Sulsel berlangsung 9-15 September atau tersisa dua bulan lebih.
Sementara bagi calon perseorangan, berdasar ketentuan undang-undang mereka sudah harus menyerahkan dokumen dukungan ke KPU 29 hari sebelum jadwal pendaftaran cagub dimulai. Dengan demikian, calon independen yang ingin bertarung di pilgub Sulsel sudah harus menyerahkan dukungan KPT ke KPU mulai 10-14 Agustus, untuk selanjutnya diverifikasi oleh KPU.
Anggota KPU Sulsel, Ziaur Rahman menyatakan KPU saat ini sudah meminta daftar agregat kependudukan per kecamatan ke pemprov Sulsel. Ini akan menjadi acuan bagi KPU menentukan jumlah dukungan minimal yang dibutuhkan calon perseorangan di pilgub Sulsel mendatang.      
Sejauh ini, belum ada cagub independen yang mencuat begitu juga yang melakukan komunikasi dengan KPU Sulsel. Pasangan Andi Rudiyanto Asapa-Andi Nawir Pasinringi (Garuda-Na) banyak diperkirakan akan bertarung lewat jalur independen, kendati pasangan ini masih tetap yakin akan bertarung dengan dukungan partai politik. Di pihak lain, baru Gerindra yang pasti mengusung pasangan ini.  
Untuk tahapan pilgub Sulsel sendiri, KPU resmi memulai tahapan pada Rabu, 27 Juli. Untuk tahapan awal ini, KPU Sulsel dan kabupaten/kota sudah harus melakukan penjaringan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). "Besok masyarakat yang ingin menjadi anggota PPK dan PPS sudah bisa mendaftar di KPU masing-masing," kata anggota KPU Sulsel, Ziaur Rahman, Selasa, 26 Juni.
Ketua KPU Makassar, Minas Hasan yang ditemui di KPU Sulsel menambahkan penjaringan anggota PPK dan PPS untuk wilayah Makassar diharapkan berjalan sesuai harapan.
Kemarin, KPU Sulsel mengumpulkan ketua-ketua KPU se-Sulsel dalam rangka rapat koordinasi dimulainya tahapan pilgub Sulsel. Rapat koordinasi ini diisi dengan dialog dengan Kepala BPKP Sulsel, Hamonangan Simarmata.
Usai berdialog dengan anggota KPU Sulsel, Hamonangan menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pemberian honor anggota KPU di pilgub Sulsel belum ada. Kendati begitu, pemberian honor kepada anggota KPU merupakan hak penyelenggara. "Adapun bagaimana besarannya itu harus menganut hal sewajarnya," tandas Hamonangan. (hamsah umar)        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar