Powered By Blogger

Senin, 26 September 2011

LBH Pers Dampingi Zainuddin


MAKASSAR, FAJAR--Kasus kekerasan terhadap wartawan SCTV, Zainuddin yang dilakukan oleh Akbar, salah seorang warga Jalan Cambajawaya, Kelurahan Tello Baru, diadvokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Indonesia Timur.     
Senin, 26 September, dua penanggung jawab LBH Pers Indonesia Timur, Abdul Muttalib serta Marlianto menemui korban penikaman yang masih di rawat di rumah sakit. LBH Pers coba mengumpulkan keterangan terkait peristiwa kekerasan yang dialami Zainuddin oleh tetangganya sendiri.
"Kedatangan kami selaku penanggung jawab LBH Pers Indonesia Timur untuk mengumpulkan fakta hukum dari korban. Kesimpulan sementara kami, penikaman ini dilakukan karena motif dendam dan indikasinya melakukan percobaan pembunuhan," kata Muttalib.
Muttalib menambahkan bahwa LBH Pers Indonesia Timur selanjutnya akan membuat pendapat hukum mengenai kasus tersebut, untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik kepolisian. Pendapat hukum ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan polisi untuk menerapkan hukum secara maksimal terhadap pelaku.
"Jadi tidak sekadar menerapkan Pasal 351 KUHP, tapi kita harapkan ada penerapan pasal lain, karena kami melihat di sini ada unsur dendam sehingga melakukan penikaman terhadap korban," jelas Muttalib.
Apalagi menurut Muttalib, penikaman terhadap korban ini diduga terkait dengan peristiwa sebelumnya. Dia menyebut, antara korban dan pelaku sudah pernah terlibat percekcokan. "Bahkan bisa jadi ada kesengajaan,  karena dia sudah mempersiapkan diri dengan membawa badik," tambahnya.
Selain LBH Pers, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Chevy Achmad Sopari dan Kasubid Penerangan Masyarakat Polda, AKBP Muh Siswa juga menjenguk korban. Dalam kunjungannya, Chevy menegaskan mendukung proses hukum terhadap pelaku penikaman. Dia bahkan berjanji akan meminta Polsekta Panakkukang untuk sungguh-sungguh menuntaskan kasus tersebut.   (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar