*Saksi Penganiayaan Anggota FPI
MAKASSAR, FAJAR--Panglima Front Pembela Islam (FPI) Sulsel, Ustadz Abdurrahman, tersangka kasus penghasutan atau provokasi penyerangan markas Ahmadiyah dan Coto Pettarani, menjalani pemeriksaan penyidik Polrestabes Makassar di Rutan Makassar.
Pemeriksaan terhadap panglima FPI ini dalam kapasitasnya sebagai saksi, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan dua karyawan warung Coto Pettarani Makassar, Ikbal dan Rudi terhadap anggota FPI pada Ramadan lalu. Anggota FPI yang melaporkan karyawan Coto Pettarani itu karena merasa dianiaya saat razia warung yang buka siang saat Ramadan berlangsung.
Koordinator Hukum FPI Sulsel sekaligus bertindak sebagai tim pembela FPI, Faizal Silenang membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kliennya, yang saat ini menjalani penahanan di Rutan Makassar sejak beberapa waktu lalu.
Dalam kasus kekerasan akibat razia yang dilakukan FPI terhadap warung yang buka di siang hari pada Ramadan serta penyerangan di markas Ahmadiyah, pihak terkait memang saling lapor. Pemilik warung Coto Pettarani dan Ahmadiyah melaporkan FPI kasus perusakan, sementara FPI melaporkan kasus penganiayaan.
Informasi yang berkembang menyebutkan dua karyawan Coto Pettarani yang dilaporkan oleh FPI itu, sudah dijadikan tersangka kendati belum ada pernyataan resmi dari penyidik.
Terhadap berkas kasus provoksi dan perusakan yang menetapkan anggota FPI sebagai tersangka masing-masing Abdurrahman, Riswan, dan Arifuddin, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha menyebutkan bahwa berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. "Perkaranya sudah kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Himawan. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar