Powered By Blogger

Minggu, 25 September 2011

Mahasiswa UNM Wajib Lapor


MAKASSAR, FAJAR--Lima mahasiswa dan mantan mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) Parangtambung, yang ditangkap karena melakukan demo Kamis pekan lalu, berstatus wajib lapor di Polrestabes Makassar. 
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha menyebutkan bahwa mahasiswa dan mantan mahasiswa itu, hanya wajib lapor karena pasal yang disangkakan kepada mereka ancaman hukumannya semuanya di bawah lima tahun. Makanya, mereka wajib lapor dua kali sepekan yakni Senin dan Kamis.
Dari lima mahasiswa itu, satu mahasiswa yakni Fajri dianggap terbukti memenuhi unsur melakukan tindak pidana perusakan di kampus UNM. Fajri yang dikenal sering menjadi koordinator saat melakukan aksi itu, dijerat Pasal 406 KUHP tentang Perusakan. 
Sementara empat lainnya masing-masing Arham Kadir, Abdul Khalid, Fendy, dan Hasbi dianggap tidak memenuhi unsur melakukan tindak pidana. Dia hanya dianggap mengganggu ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 489 KUHP tentang Ketertiban Umum. Keempat orang ini dianggap melakukan tindak pidana ringan.
Kendati sekadar wajib lapor, Himawan menegaskan bahwa mahasiswa dan mantan mahasiswa tersebut tetap akan diproses hukum sesuai aturan yang ada. "Kasus ini tetap kita proses sampai tuntas," tegas Himawan. (hamsah umar)
              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar