MAKASSAR, FAJAR--Pengguna kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua di Makassar, yang gemar menggunakan pelat gaul bakal menjadi sasaran rasia. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menegaskan akan melakukan penertiban, terhadap pengemudi dan pengendara yang menggunakan pelat gaul.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Muh Hidayat bahkan telah menentukan jadwal untuk melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan pelat gaul. Rencananya, penertiban tersebut akan dilakukan mulai 3 Oktober mendatang.
"Mulai Senin, 3 Oktober kita akan melaksanakan penertiban terhadap pelanggar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), yang tidak sesuai spesifikasi teknis," ujar Hidayat, Kamis, 29 September.
Penertiban tersebut akan dilakukan polisi karena dianggap menyalahi aturan lalu lintas, utamanya Undang-undang N0.22 Tahun 2009 Pasal 180 tentang Lalu Lintas. Penggunaan pelat kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, atau lebih dikenal pelat gaul merupakan suatu bentuk pelanggaran lalu lintas yang diancam denda sebesar Rp500 ribu.
Contoh pelat gaul yang tidak sesuai dengan aturan dan dianggap melanggar adalah DD 616 I yang diubah menjadi DD 6161. Serta masih banyak lagi format pelat kendaraan gaul yang tidak sesuai aturan. "Kita berharap ini disosialisasikan sehingga tidak ada lagi pengendara dan pengemudi yang melakukan pelanggaran," kata Hidayat. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar