MAKASSAR, FAJAR--Unit Opsnal Direktorat Reskrim Polda Sulsel berhasil menangkap dua bandar judi kupon putih, Selasa, 27 September dini hari. Kedua tersangka yang sudah lama menjadi incaran polisi itu berdomisili di Kabupaten Gowa.
Keduanya adalah Syarifuddin (21). Dia ditangkap di kampung halamannya Desa Tim Poppo, Kecamatan Bajeng. Dari tangan tersangka ini, polisi menyita barang bukti judi kupon putih berupa uang tunai sebesar Rp1,1 juta, satu buah handphone yang digunakan menyimpan rekapan nomor taruhan.
Tersangka kedua yang ditangkap bernama Daeng Ropu (42) juga di desa yang sama. Dari tangan bandar yang satu ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp473 ribu, tiga lembar rekapan bukti taruhan kupon putih. Usai ditangkai di rumahnya dini hari kemarin, kedua tersangka langsung digiring ke Polda Sulsel untuk dimintai keterangan.
Proses penangkapan terhadap dua bandar judi kupon putih alias togel ini, dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ditreskrim Polda Sulsel, Kompol Muh Yadin. Dia menyebut, polisi selama ini sudah mencurigai kedua tersangka sebagai bandar judi atas laporan dari masyarakat.
"Saat ini, tersangka masih menjalani interogasi oleh penyidik Ditreskrim Polda Sulsel. Dari hasil pemeriksaan sementara ini, kita masih akan melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang disebut-sebut sebagai jaringan tersangka," jelas Yadin.
Dari hasil pemeriksaan sementara itu, Yadin menyebutkan bahwa kedua tersangka menyebut nama bandar besar yang juga beralamat di Gowa. Nama bandar yang saat ini menjadi incaran polisi diketahui bernama Ali Gandong. Kedua tersangka yang ditangkap tersebut mengaku menyetor hasil transaksi yang diperoleh baik berupa uang maupun nomor taruhan kepada Ali Gandong. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar