MAKASSAR, FAJAR--Unit Narkoba Polres Pelabuhan kembali membongkar penikmat sabu-sabu di kota Makassar. Seorang warga BTN Minasa Upa Blok AM 1 No.4, Jufri (50) ditangkap sedang menikmati sabu-sabu di Pondok Modern Jalan Hertasning Makassar kemarin.
Tersangka yang saat ini mendekam di sel Polres Pelabuhan itu ditangkap petugas dari salah satu kamar di pondok tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu-sabu serta sejumlah peralatan pendukung untuk mengonsumsi barang terlarang tersebut.
Wakapolres Pelabuhan, Kompol Satria A Vibrianto membenarkan penangkapan seorang warga yang diduga sedang menikmati sabu-sabu di salah satu kamar pondok tersebut. Tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta salah satu perusahaan di Makassar ini, langsung digiring petugas Polres Pelabuhan bersama barang bukti yang ditemukan.
"Barang bukti yang ditemukan dari tersangka berupa satu paket sabu-sabu, alat isap, pirek dan korek api. Tersangka dan barang bukti ini kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Satria.
Proses penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan Unit Narkoba Polres Pelabuhan, setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang mencurigakan sebagai penikmat sabu-sabu. Aparat kepolisian yang melakukan penggerebekan benar menemukan paket sabu-sabu dan peralatan isapnya.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti berupa sabu-sabu serta urine tersangka itu akan diperiksakan ke Pusat Laboratorium Forensik Polda Sulsel, untuk memastikan apakah barang bukti yang ditemukan itu benar berupa sabu-sabu, begitu juga untuk memastikan apakah tersangka positif telah mengonsumsi sabu-sabu. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar