*Baru Bebas Pekan Lalu
MAKASSAR, FAJAR--Penyidik Polsekta Makassar hanya membutuhkan sehari untuk menangkap pelaku pembunuhan terhadap, salah seorang warga Jalan Sungai Limboto Lr 37, Hendra. Jumran Rahman alias Junjung (39) yang menjadi tersangka pembunuhan itu ternyata seorang residivis sabu-sabu.
Bahkan, tersangka yang ditangkap di rumahnya Jalan Cepa Senin, 26 September dini hari itu, diketahui seorang residivis peredaran narkoba di Makassar. Tersangka yang sudah memiliki lima orang anak ini baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pekan lalu.
"Tersangka pembunuhan di Jalan Sungai Limboto ini sudah keluar masuk penjara dalam kasus sabu-sabu. Hasil pemeriksaan saksi dan tersangka sendiri menguatkan dia adalah pelaku yang menikam korban hingga meninggal," kata Kanit Reskrim Polsekta Makassar, Herman Simbolon.
Untuk mengantisipasi perkelahian susulan, Herman menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada keluarga korban, maunpun warga di Sungai Limboto untuk tidak lagi melakukan perkelahian kelompok. Dia menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sebagaimana mestinya.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Terhadap tiga orang saksi yang diamankan pada saat kejadian, Herman menegaskan bahwa ketiga saksi tersebut saat ini masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, apalagi ketiga warga itu diduga mengetahui perkelahian kelompok antarwarga itu. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar