MAKASSAR, FAJAR--Sakri (32) salah seorang warga Jalan Abdullah dg Sirua Makassar, terpaksa dibekuk petugas Polsekta Makassar Minggu, 25 September dini hari. Warga yang mengaku tangan kanan kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba ini, ditangkap setelah melakukan penodongan warga di Jalan Sungai Saddang Baru.
Pengendara sepeda motor yang ditodong pelaku dengan pistol mainan itu diketahui bernama Irfandi (17) dan Khaidir Gafur (17) warga Antang dan Jalan Muh Yamin Makassar. korban yang mengaku hendak menonton aksi balapan liar di Jalan Veteran itu, tiba-tiba dihentikan pelaku di Jalan Sungai Saddang Baru Lr I.
Begitu dihentikan, pelaku langsung diminta memperlihatkan STNK dan SIM, tapi karena korban tidak memiliki SIM, polisi gadungan tersebut kemudian mengancam korban untuk membawanya ke kantor Polsekta Makassar. Korban sempat dimintai uang Rp50 ribu, namun tidak memiliki uang sehingga menyerahkan telepon genggamnya.
"Dia bilang mau 86 di tempat atau dibawa ke kantor polisi. Dia juga minta uang Rp50 ribu, dan menyuruh saya membelikan bensin motornya. Saat itu saya takut karena ditodong," kata Khaidir.
Ulah polisi gadungan memeras warga ini kedapatan anggota yang sedang melakukan patroli. Pelaku kemudian digiring ke Polsekta Makassar untuk diinterogasi. Saat diinterogasi, pelaku membantah akan mengambil telepon maupun uang korban. Aksi itu kata dia dilakukan murni karena kecewa korban sedang balapan liar dan tidak memiliki SIM. "Saya cuma ingin membawa ke kantor polisi, karena kebetulan di Polsekta Makassar saya kenal polisi," kata Sakri.
Tidak sekadar mengaku mitra polisi dalam mengungkap kasus sabu-sabu, polisi gadungan ini juga mengaku bekerja di kantor Bupati Gowa, dan mengaku sebagai orang dekat pejabat setempat.
Kanit Reskrim Polsekta Makassar, Iptu Herman Simbolon menegaskan pemeriksaan terhadap pelaku masih dilakukan. Pasalnya, dia terus mengelak melakukan penodongan atau merampas barang milik korban. "Kita masih interogasi karena sejauh ini masih membantah," kata Herman. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar