MAKASSAR, FAJAR--Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel akhirnya menyatakan lima kasus dugaan korupsi, yang ditangani melalui proses penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Sulsel selama 2011 dinyatakan P21 alias lengkap.
Kelima kasus dugaan korupsi yang dinyatakan berkas penyelidikan dan penyidikannya rampung itu, saat ini tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Yang pasti, pihak kejaksaan mengaku sudah menyampaikan penetapan P21 kepada kepolisian.
Penetapan lima kasus dugaan korupsi di Polda Sulsel yang dianggap rampung itu disampaikan Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Muhammad Fadil Jauhari, Selasa, 20 September. Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut sudah menyatakan berkas perkara lima kasus itu terpenuhi.
"Kita nyatakan P21 karena syarat formil dan material sudah terpenuhi. Setelah diteliti, jaksa berasumsi kasus itu bisa kita buktikan di pengadilan sehingga layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Fadil.
Sayangnya, Fadil enggan melansir apa saja kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Sulsel itu yang sudah dinyatakan P21. Yang pasti menurut dia, kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Sulsel dan sudah P21 itu tersebar di beberapa daerah di Sulsel.
Setelah dinyatakan P21, Fadil menyebutkan proses pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka dari penyidik Polda Sulsel ke pihak kejaksaan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda. Jaksa kata dia tinggal menungga jadwal pelimpahannya.
Fadil juga mengungkapkan bahwa penyidik Polda Sulsel juga saat ini sudah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), terhadap beberapa dugaan kasus korupsi yang ditangani.
Sekadar mengingatkan pada 2011 ini, kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Sulsel dan sudah berproses di pengadilan tercatat satu kasus yakni, kasus dugaan korupsi uang operasional Polda Sulsel atau lebih dikenal kasus berangkas Polda Sulsel, yang menempatkan Kompol Maddo sebagai terdakwa. Dia bahkan sudah dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar