MAKASSAR, FAJAR--Setelah menangkap dua bandar judi kupon putih, Unit Opsnal Direktorat Reskrim Polda Sulsel kembali menangkap satu bandar kupon putih, yang sudah ditetapkan buronan oleh polisi sejak 2010 lalu. Buron kupon putih tersebut bernama Idris (45).
Warga Jalan Laiya Lorong 124 No.3A Makassar ini ditangkap polisi Rabu, 28 September dini hari. Sebelumnya, Idris dijadikan DPO oleh pihak kepolisian, setelah dalam penggerebekan judi kupon putih pada 2010 lalu, tersangka berhasil melarikan diri dari upaya penangkapan polisi.
Kanit Opsnal Ditreskrim Polda Sulsel, Kompol Muh Yadin menjelaskan bahwa tersangka selama ini sudah dicari-cari oleh polisi, namun baru berhasil dideteksi keberadaannya petugas beberapa hari terakhir. Begitu memastikan bahkan tersangka yang selama ini dicari benar, polisi langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap, tersangka hanya bisa pasrah digiring ke Polda Sulsel.
Idris ditetapkan DPO polisi sejak Desember 2010 dengan No Pol: DPO/20/XII/2010/Reskrim, tertanggal 12 Desember 2010. Bahkan menurut Yadin, sasaran penangkapan terhadap tersangka ini masuk prioritas kepolisian, apalagi temannya yang lebih dulu ditangkap, saat ini kasusnya sudah berproses di pengadilan.
Dalam kasus judi kupon putih tersebut, tersangka ditunjuk oleh bandar kupon putih bernama Zainuddin, sehingga dalam kasus tersebut tersangka dianggap sebagai salah satu jaringan perjudian di daerah ini.
"Tersangka kupon putih yang sudah lama buron ini sudah kita Unit Reskrim Umum Polda Sulsel untuk diproses lebih lanjut. Proses pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh Briptu Rahmatullah," kata Yadin. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar