Powered By Blogger

Selasa, 04 Oktober 2011

Perbanyak Penyuluhan Hukum


POTENSI pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit TNI yang dianggap masih memungkinkan terjadi, mesti dibenahi sehingga potensi pelanggaran hukum dan disiplin itu bisa dicegah. Upaya pencegahan ini bisa dilakukan melalui berbagai cara dan dipastikan memiliki dampak positif.
Salah satunya adalah dengan memperbanyak penyuluhan hukum kepada prajurit TNI itu sendiri. Dengan penyuluhan ini, prajurit TNI diharapkan semakin memahami persoalan hukum maupun sanksi yang mengancam di dalamnya.
"Salah satu upaya kita utamanya dari Bagian Hukum menekan pelanggaran yang dilakukan anggota, adalah dengan penyuluhan hukum. Cara ini kita anggap penting sehingga anggota memiliki pemahaman hukum yang baik," kata Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) VII/Wirabuana, Kolonel CHK Hilmansyah.
Selain penyuluhan hukum, langkah lain yang dilakukan dalam rangka mewujudkan prajurit TNI patuh hukum dan disiplin adalah, melakukan berbagai pengarahan dan penekanan dari kesatuan masing-masing. Utamanya pada setiap Rabu saat dilakukan apel.
"Setiap Rabu itu ada apel. Di sini pimpinan di kesatuan masing-masing diharapkan memberikan penekanan terhadap anggota, terhadap hal-hal yang tidak boleh dilakukan prajurit. Sehingga melalui apel ini, prajurit tidak mudah terbawa emosi dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi," kata Hilmansyah.
Bahkan menurut Hilmansyah, persoalan apel di kesatuan merupakan suatu kewajiban bagi setiap prajurit, yang juga bisa menjadi ukuran untuk menilai tingkat kedisiplinan prajurit dalam mengembang tugas. Makanya, dalam persoalan sekecil apapun, prajurit TNI harus disiplin dan patuh terhadap perintah atau aturan yang ada.
Hilmansyah menambahkan, kunjungan kerja yang dilakukan Panglima Kodam VII/Wirabuana kepada beberapa kesatuan di Jajaran Kodam VII/Wirabuana, juga merupakan salah satu langkah penyuluhan sekaligus penekanan pimpinan terhadap prajurit TNI. Bahkan menurutnya, penekanan pimpinan seperti ini perlu dilakukan agar prajurit bisa lebih patuh dan profesional. (hamsah umar)                           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar