MAKASSAR, FAJAR-- Kasus penembakan petani Kajang, Ancu yang dilakukan anggota Brimob Detasemen C Polwil Bone menuai kecaman sejumlah pemerhati sosial di Makassar. Selain menuntut tanggung jawab polisi, mereka juga menuntut PT Lonsum bertanggung jawab dalam kasus ini.
Desakan itu disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Walhi Sulsel, dan KontraS Sulawesi saat memberikan pernyataan bersama di kantor LBH Makassar, Selasa, 4 Oktober. Menurutnya, Lonsum sangat bertanggung jawab sebagai pihak yang meminta pengamanan di kawasan kebun karet PT Lonsum.
Apalagi, tindakan refresif yang dilakukan polisi maupun petugas keamanan PT Lonsum terhadap petani Kajang, sudah berulang kali terjadi dan bukan kali ini saja. Makanya, dia menilai, perusahaan yang memicu konflik dengan petani ini harus bertanggung jawab penuh. "PT Lonsum harus bertanggung jawab dengan tindakan refresif aparat terhadap petani Kajang," kata Ketua LBH Makassar, Abdul Azis.
Selain itu, ketiga lembaga tersebut juga mendesak Polda Sulsel untuk mengusut tuntas kasus penembakan petani itu, yang menurutnya merupakan pelanggaran kode etik, disiplin serta tindak pidana yang dilakukan oknum kepolisian. Dia mendesak kepolisian untuk memutar balikkan fakta dalam kasus penembakan ini.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta Pemkab Bulukumba untuk tidak menutup mata, atas tindakan aparat terhadap petani Kajang yang terus berulang. "Harus ada upaya kongkret dari pemerintah untuk menyelesaikan sengketa HGU dengan PT Lonsum. Karena ini yang menjadi sumber masalah dan teror terhadap petani," kata Zulkarnaen.
Zulkarnaen bahkan menyebut keberadaan aparat kepolisian di lokasi perkebunan PT Lonsum dalam rangka pengamanan, sudah tidak dibutuhkan lagi apalagi Undang-undang Perkebunan sudah tidak membenarkan lagi ada polisi melakukan pengamanan di lokasi perkebunan. "Kami anggap keberadaan Brimob itu sudah tidak sesuai undang-undang, karena itu sudah harus ditarik. Tidak boleh lagi ada polisi ditempatkan di sana," kata Zulkarnaen.
Belum lagi kata dia, hak-hak para petani Kajang selama ini sudah banyak yang dirampas oleh PT Lonsum. Makanya, dia berharap Polda Sulse segera melakukan evaluasi total terhadap pengamanan yang dilakukan polisi selama ini di lokasi PT Lonsum.
Sementara Koordinator KontraS Sulawesi, A Muh Suaib menegaskan bahwa penembakan terhadap petani Kajang yang kembali dilakukan polisi, tidak sesuai protap dan melanggar hak asasi manusia. Apalagi menurutnya, oknum brimob yang menembak warga itu tidak didahului tembakan peringatan namun langsung menembak ke arah korban.
"Apalagi, korban sebenarnya berada di kebunnya sendiri hendak mencabut ubi. Memang dia masuk kebun PT Lonsum karena dia memang harus melewati kebun PT Lonsum. Jadi menurut saya ini adalah pelanggaran HAM," kata Suaib.
Karena kasus penembakan ini diduga keras melanggar HAM, LBH, Walhi, dan KontraS Sulawesi meminta Komnas HAM menurunkan tim investigasi untuk mengusut tindakan refresif aparat kepolisian.
Sekadar tahu, korban yang ditembak polisi tersebut tiba di RS Ibnu Sina Makassar pada Selasa, 4 Oktober sekira pukul 04.30. Korban tersebut diselamatkan oleh warga secara diam-diam ke Makassar, apalagi polisi melakukan penyisiran dan mencari korban hingga puskesmas setempat. (sah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar