MAKASSAR, FAJAR--Ade salah seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Makassar, tertangkap tangan mengedarkan uang palsu (upal) di salah satu pedagang kaki lima (PK5) Pasar Tamamaung, Jalan AP Pettarani Makassar Selasa malam.
Saat itu, Ade membeli rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu. Saat beraksi itu, penjual rokok curiga dengan uang yang digunakan pelaku membayar rokok miliknya. Karena curiga dengan pelaku, dia menghubungi petugas kepolisian untuk mengamankan pelaku tersebut.
Belakangan diketahui kalau mahasiswa tersebut kuliah di Fakultas Perikanan dan Kelautan. Warga Jalan Borong Raya, Antang ini tidak bisa berbuat banyak begitu warga dan polisi menggiringnya ke kantor Polsekta Panakkukang.
Basri, seorang PK5 tempat pelaku membelanjakan uang palsu menceritakan bahwa, dirinya curiga dengan uang yang digunakan pelaku karena lembarannya sangat tipis dibanding uang kebanyakan. Setelah diterawang kata dia, gambar juga tidak terlihat.
"Kertas uang palsu yang dipakai itu sangat tipis sehingga saya mencurigainya. Saya makin curiga karena begitu diterawang, tidak terlihat gambar timbul. Saat itu, pelaku membeli satu bungkus rokok," kata Basri.
Polisi yang mendapat laporan penggunaan uang palsu ini kemudian membekuk tersangka di lokasi kejadian. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu pecahan Rp50 ribu. Polisi juga menemukan pisau yang ditemukan disembunyikan tersangka di dalam baju.
Saat diinterogasi petugas Polsekta Panakkukang di kantor polisi, Ade mengaku mendapatkan uang tersebut dari salah seorang temannya di Jalan Pampang. Dia mengaku kalau tidak mengetahui uang yang dibelanjakan tersebut adalah palsu.
Kapolsekta Panakkukang, Kompol Muh Nur Akbar membenarkan penangkapan salah seorang mahasiswa yang kedapatan membelanjakan uang palsu. Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan dan sementara akan dijerat dengan Pasal 378 KHUP tentang Penipuan. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar