DUGAAN korupsi pemberian bantuan perangkat penerima siaran TV Education (TVE) untuk SD/MI dan MTS 2007, memang wajar menuai tanggapan dan penilaian utamanya pascapenahanan delapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dari pihak pengacara sudah pasti memberikan komentar yang membela kliennya.
Namun penilaian itu tentu saja bukan tanpa dasar, tapi juga memiliki ukuran yang dianggap benar. Fanny Anggraini yang menjadi pengacara delapan tersangka menilai bahwa dugaan penggelembungan harga yang kemudian dinikmati tersangka, terkesan kurang rasional.
Pasalnya, survei harga yang dilakukan penyidik Polda Sulsel bukan dilakukan pada distributor atau agen, namun langsung ke pabrik atau produsen. Padahal menurut dia, harga yang ada di pabrik dan agen tentu saja memiliki perbedaan, dalam hal ini harga pabrik jauh lebih murah.
"Ini yang tidak dipahami oleh penyidik. Mereka melalukan survei ke pabrik sementara barang diperoleh dari distributor. Padahal kita semua tahu bahwa konsumen tidak bisa langsung membeli produk di pabrik secara langsung, tapi harus melalui distributor atau agen," kata Fanny.
Tidak heran, Fanny berpendapat dalam kasus dugaan korupsi yang mendudukkan delapan kliennya sebagai tersangka, telah terjadi perbedaan persepsi antara penyidik dengan pihak terkait dalam hal ini penyedia jasa dan barang. Mestinya, survei yang dilakukan penyidik Polda Sulsel dalam rangka menentukan terjadinya penggelembungan harga perkiraan sendiri (HPS), dilakukan kepada distributor atau agen barang bukan langsung ke pabrik.
Antara harga di pabrik dan agen tentu saja memiliki perbedaan kendati jumlahnya tidak banyak. Kondisi inilah yang menurut Fanny menjadi dasar penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, berkesimpulan bahwa proyek pemberian bantuan perangkat penerima siaran TV Education (TVE) untuk SD/MI dan MTS 2007 terjadi markup atau penggelembungan HPS oleh panitia.
Belum lagi kata dia, distribusi barang ke semua sekolah penerima bantuan tersebut juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal ini juga ditengarai tidak menjadi pertimbangan pihak penyidik dalam kasus ini.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Dani Wiswa Wardana yang ditemui beberapa waktu lalu menegaskan bahwa, kedelapan tersangka tersebut dijadikan tersangka karena berperan menaikkan HPS barang yang akan diadakan, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,6 miliar. "Intinya tersangka menaikkan HPS dari yang seharusnya," kata Dani. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar