MAKASSAR, FAJAR--Proses penertiban pelat gaul kendaraan bermotor baik roda empat dan dua, oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar akan dilakukan secara bertahap. Dimulai dengan teguran lisan, tertulis, hingga tilang.
Untuk operasi penertiban yang dimulai Sabtu dan Minggu, petugas kepolisian hanya sekadar melakukan teguran lisan terhadap pengendara sepeda motor ditemukan menggunakan pelat gaul. Sementara untuk Senin-Rabu, polisi masih akan memberikan kebijaksanaan terhadap pengendara dengan sekadar memberikan teguran lisan kepada setiap pengendara yang menggunakan pelat gaul.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Muh Hidayat menegaskan bahwa penindakan dalam bentuk tilang terhadap pengemudi maupun pendara sepeda motor baru efektif dilakukan pada Kamis, 6 Oktober nanti.
Proses penertiban pelat gaul oleh Satlantas Polrestabes Makassar ini, tidak hanya sasarannya masyarakat umum tapi juga di kalangan internal kepolisian sendiri. Apalagi ditengarai, banyak kendaraan polisi yang menggunakan pelat gaul di kota ini. Untuk operasi pelat gaul di internal polisi ini, Satlantas bahkan melibatkan langsung Kasi Propam Polrestabes Makassar, AKP Djoko Muji.
Tidak hanya itu, penertiban tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang dinilai menyalahi aturan lalu lintas yakni Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, juga menyasar kendaraan berpelat merah atau kendaraan dinas pemerintah.
Hidayat menegaskan bahwa penertiban pelat gaul ini dilakukan Satlantas mengingat saat ini sudah sangat marak penggunaan TNKB, yang terkesan aneh-aneh utamanya bentuk penulisan di pelat gaul tersebut. Lebih-lebih lagi, penggunaan pelat yang tidak sesuai aturan lalu lintas ini juga ada yang berusaha mengaburkan nomor pelat sehingga tidak bisa terbaca dari jarak tertentu.
Bisa saja kata Hidayat, penggunaan pelat yang tidak sesuai aturan ini bisa memungkinkan pengguna kendaraan bermotor tidak patuh hukum, termasuk tabrak lari. Bahkan pelat yang disamarkan atau diubah dari aslinya ini juga bisa berpotensi dimanfaatkan untuk tindak kriminal lainnya.
Hidayat berharap masyarakat di daerah ini tidak khawatir terhadap operasi yang akan dilakukan polisi ini. Mereka yang menggunakan pelat gaul tersebut untuk segera mengganti pelat kendaraan mereka yang asli. "Kalau perlu segera membuat di workshop di Jalan AP Pettarani," imbuh Hidayat.
Apalagi menurut Djoko, penertiban TNKB yang tidak sesuai aturan itu merupakan intruksi langsung dari Direktur Lalu Lintas Mabes Polri. Penindakan bersama dengan Satlantas khusus untuk interen kepolisian ini diawali dengan sosialisasi. "Jadi saat ini masih sebatas sosialisasi kepada anggota. Kami minta anggota yang menggunakan TNKB tidak sesuai aturan untuk menggantinya," kata Djoko.
Dia menegaskan, mulai Senin, 3 Oktober hari ini, semua kendaraan anggota di Jajaran Polrestabes Makassar akan diperiksa dan memastikan tidak ada yang melanggaran aturan lalu lintas. "Jadi begitu masuk kantor, kita akan memeriksa kendaraan mereka," kata Djoko.
Djoko menegaskan bahwa, anggota yang tidak mendengar intruksi untuk mengganti pelat yang tiadk sesuai aturan, akan ditindak tegas seperti masyarakat pada umumnya. "Tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota," kata Djoko. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar