MAKASSAR--Unit Narkoba Polrestabes Makassar menangkap salah seorang bandar sabu-sabu, Yani (30). Bandar narkoba ini diketahui sudah sering kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Warga Jalan Cenderawasih Makassar ini ditangkap unit narkoba pada Minggu dini hari lalu, saat polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Penggerebekan dilakukan polisi setelah mendapat informasi dari sejumlah pengguna narkoba yang ditangkap sebelumnya, yang menyebutkan barang terlarang tersebut diperoleh dari tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan enam paket sabu-sabu siap edar. Barang tersebut disembunyikan tersangka di salah satu alat kerajinan tangan di lantai II rumah tersangka. Tidak hanya paket sabu-sabu, polisi juga menyita alat yang digunakan sebagai timbangan sabu-sabu. "Dia adalah bandar sabu-sabu yang memang sudah dikenal oleh warga di sana," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Hasbi Hasan.
Menurut Hasbi, tersangka yang satu ini sebenarnya baru 21 hari lalu bebas dari status narapidana narkoba setelah proses penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar berakhir. Sebelumnya, tersangka ditangkap dalam kasus yang sama pada April 2011 lalu, namun putusan hakim terhadap tersangka yang satu ini hanya sekitar dua bulan.
Padahal, jumlah paket sabu-sabu yang disita dari tangan tersangka saat penangkapan di Tanjung Bunga Makassar itu mencapai sembilan paket. Sementara yang ditangkap Minggu lalu sebanyak enam paket dengan berat sekitar 4 gram.
Tidak hanya itu, Hasbi menegaskan bahwa bandar sabu-sabu ini juga pernah dipenjara di Jakarta, setelah ditangkap aparat terkait di bandara. Namun dari sejumlah penangkapan yang melibatkan tersangka ini, warga Cendrawasih, hukuman yang diberikan hakim tidak mampu membuat tersangka jera.
Untuk memperkuat pembuktian penyidikan kasus sabu-sabu ini, pihak kepolisian telah meminta pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita polisi berupa sabu-sabu serta urine tersangka. Yang pasti, tersangka tersebut selama ini sudah menjadi incaran pihak kepolisian. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar