MAKASSAR--Juru Sita Pengadilan Agama Makassar, M Sabir yang menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan dilepas penyidik Polrestabes Makassar, dibantah polisi. Polisi menyebut, penahanan tersangka tersebut ditangguhkan atas permohonan keluarga.
"T idak dilepas, mungkin perlu diluruskan bahwa yang bersangkutan ditangguhkan penahanannya atas permohonan pihak keluarganya, pada saat jelan lebaran," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha, Senin, 5 September.
Dia menambahkan, proses penangguhan penahanan terhadap tersangka itu atas sepengetahuan istrinya sendiri, Nurhidayati. Bahkan menurut Himawan, saat ditangguhkan penahanannya, korban dan tersangka bersama keluarga lainnya sama-sama meninggalkan kantor Polrestabes Makassar. "Saat itu korban sama-sama pulang dengan tersangka, jadi kami pikir tidak ada masalah," tambah Himawan.
Makanya, Himawan mengaku heran dengan berita yang dilansir sebelumnya yang menyebutkan korban keberatan atas proses penangguhan penahanan tersangka tersebut. Bahkan, korban tersebut minta agar tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dia menambahkan, penanganan kasus dugaan KDRT yang dilakukan oknum pegawai PA Makassar terhadap istrinya itu, proses hukumnya masih bergulir di kepolisian dan jaksa. Sejauh ini kata dia, Jaksa Penuntut Umum telah menerbitkan P21 atau penelitian berkas tersangka sudah dianggap lengkap.
Makanya, Himawan menegaskan polisi segera melimpahkan kasus tersebut ke pihak kejaksaan baik tersangka maupun barang buktinya. Dia bahkan menegaskan, polisi akan berupaya menyerahkan tersangka ke jaksa hari ini.
Kalau perlu kata dia, tersangka tersebut ditangkap untuk diserahkan ke polisi keesokan harinya. "Malam ini kita akan tangkap dan jamin besok segera diserahkan ke jaksa," tegas Himawan.
Korban yang dikonfirmasi terpisah melalui telepon selulernya, dengan tegas membantah pernyataan polisi kalau pihaknya mengetahui penangguhan penahanan tersebut. "Tidak betul kalau dibilang seperti itu. Saya juga tidak pernah sama-sama di kantor polisi," kata Nurhidayati. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar