MAKASSAR--Penyidik Polrestabes Makassar tampaknya akan memproses hukum Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Sulsel, Ustadz Abdurrahman dengan sebelas laporan polisi. Semua laporan tersebut mengarah pada dugaan penghasutan dan perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh tersangka dalam beberapa kali aksinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha mengungkap bahwa sejak FPI melakukan berbagai razia di daerah ini, pihak kepolisian sudah menerima 11 laporan yang dianggap merugikan masyarakat. Laporan tersebut kata Himawan bakal dirangkum untuk menjerat tersangka yang saat ini sudah mendekam di sel Polrestabes Makassar. "Ada 11 laporan yang sudah diterima polisi tentang FPI," kata Himawan.
Beberapa kasus penghasutan yang dilakukan tersangka hingga mengakibatkan aksi perusakan yang dilakukan FPI antara lain di Warung Coto Pettarani, Topaz, dan terakhir Markas Jemaah Ahmadiyah di Jalan Anuang Makassar.
Dalam kasus dugaan penghasutan yang dilakukan tersangka itu, Himawan menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 160 tentang Penghasutan serta Pasal 64 tentang Perbuatan Berlanjut. Perbuatan tersangka dianggap sudah berlanjut karena terdapat beberapa titik aksi perusakan yang telah dilakukan FPI.
Himawan menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus yang dilakukan FPI tersebut, baik dari masyarakat utamanya yang merasa dirugikan, anggota FPI, maupun kepolisian sendiri. Makanya, dari sejumlah keterangan yang diperoleh polisi itu, pihak penyidik berkeyakinan bahwa tersangka kuat dugaan telah melakukan penghasutan.
Terhadap anggota FPI lain yang menjadi incaran polisi, Himawan menyebutkan bahwa sejauh ini polisi belum berhasil melakukan penangkapan. Sebelumnya polisi sempat melakukan penggerebekan, namun anggota FPI yang diduga terlibat itu berhasil melarikan diri. Saat ini, anggota FPI tersebut diduga bersembunyi pada salah seorang pengurus FPI di daerah ini.
Terhadap laporan FPI, Himawan menyebutkan bahwa pihaknya tetap akan memproses setiap laporan yang ada termasuk laporan FPI terhadap Ahmadiyah. Namun dia berharap, laporan tersebut memiliki dasar yang kuat atau kejelasan. "Jangan laporan itu sekadar laporan tandingan. Kalau pelaku yang dilapor jelas, saya kira siapapun dia akan kita proses," tegas Himawan. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar