Powered By Blogger

Minggu, 07 Agustus 2011

Pelaku Penculikan 11 Bulan tak Digaji


MAKASSAR--Natalia, salah seorang pembantu rumah tangga asal Flores, Nusa Tenggara Timur yang diduga telah menculik cucu majikannya sendiri, Michelle diketahui baru bekerja di salah satu toko bahan bangunan di Jalan Rappocini Raya No.182 Makassar sekitar 11 bulan. 
Selama bekerja di rumah nenek Michelle itu, Natalia diketahui belum pernah mendapatkan gaji dari pihak majikan selama bekerja di toko bahan bangunan itu. Pihak majikan Natalia tidak menampik kalau pelaku yang menculik cucunya itu belum dibayarkan gajinya selama bekerja sebagai  pembantu di rumah itu. 
Namun, pihak keluarga korban penculikan ini beralasan kalau keputusan untuk tidak membayar gaji pelaku setiap bulan dilakukan atas kesepakatan dengan pelaku, dimana gaji pelaku tersebut baru akan dibayarkan saat akan pulang kampung. 
Dalam kasus penculikan salah seorang murid SMP Frater Makassar ini, pihak Kepolisian Sektor Kota Rappocini telah menetapkan warga asal Flores tersebut sebagai tersangka kasus penculikan. Selain dijadikan sebagai tersangka, polisi juga masih menahan Natalia di Polsekta Rappocini. "Benar dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penculikan," kata Kanit Reskrim Polsekta Rappocini, AKP Arifuddin, Minggu, 7 Agustus.
Bagaimana dengan keterangan korban?, Arifuddin mengaku kalau hingga saat ini polisi belum bisa mengorek keterangan korban. Pasalnya, korban dan keluarganya hingga saat ini belum memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan, tanpa alasan yang jelas. Kondisi itu membuat kasus dugaan penculikan yang dituduhkan kepada tersangka simpan siur. 
Pasalnya, menurut tersangka rencana untuk memberangkatkan Michelle ke Flores itu atas keinginan sendiri, bahkan berencana akan dibawa ke kampung halaman ayahnya di Luwuk Banggai, mengingat selama ini Michelle hanya diasuh oleh neneknya sejak kecil. 
Sebagaimana dilansir sebelumnya, Natalia ditangkap unit khusus Polrestabes Makassar di Pelabuhan Soekarno Hatta pekan lalu, saat pelaku maupun korban bermaksud berlayar  ke Flores menggunakan kapal laut. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar