*Faizal: Ini Skenario Membungkam FPI
MAKASSAR--Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Sulsel, Ustadz Abdurrahman yang ditetapkan pihak Polrestabes Makassar sebagai tersangka kasus provokasi, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Senin, 15 Agustus. Permohonan penangguhan penahanan ini diserahkan langsung Koordinator Advokasi Hukum FPI Sulsel, Faizal Silenang.
"Surat penangguhan penahanan sudah kita sampaikan kepada kepolisian. Kami menilai bahwa cukup beralasan untuk ditangguhkan penahanannya," kata Faizal.
Dalam kasus penahanan dan penetapan tersangka aktivis FPI oleh pihak kepolisian, Faizal menyebutkan bahwa ada pihak tertentu yang menginginkan gerakan FPI di Sulsel dibungkam atau dibatasi ruang geraknya. Pasalnya, apa yang dilakukan FPI tersebut imbas dari tidak adanya ketegasan dari pemerintah maupun aparat terhadap masalah Ahmadiyah, pemberantasan penyakit sosial lain di tengah masyarakat.
"Bisa jadi ada sebuah rekayasan untuk mengakomodir kepentingan pihak tertentu, sehingga peran FPI dalam menegakkan amar ma'ruf dibatasi. Padahal, perjuangan nahi mungkar tidak akan berhenti sekalipun panglima mereka ditangkap," kata Faizal.
Makanya, selaku pengacara ternama di Sulsel sekaligus Tim Advokasi Hukum FPI, Faizal menyatakan siap melakukan pembelaan terhadap upaya pihak-pihak tertentu untuk menghalangi gerakan perjuangan menegakkan kebenaran. Menurut dia, tindakan penyerangan yang dilakukan massa FPI terhadap Ahmadiyah merupakan bentuk kekecewaan FPI atas tidak adanya ketegasan pemerintah maupun aparat di daerah ini dalam menyikapi masalah Ahmadiyah.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah melarang FPI melakukan gerakan di tengah masyarakat, namun harus mematuhi aturan hukum yang ada. Dia menegaskan, polisi akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kekerasan dalam melakukan gerakan sosial.
Bahkan, Himawan menyebutkan bahwa polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap anggota FPI lain yang diidentifikasi melakukan perusakan dan pemukulan terhadap aktivis Lembaga Bantuan Hukum Makassar. "Kami masih akan memanggil saksi maupun pelaku perusakan dan penganiayaan. Kalau perlu kita akan melakukan penangkapan," tegas Himawan.
Informasi yang diperoleh, ada tiga anggota FPI yang teridentifikasi melakukan perusakan maupun penganiayaan terhadap anggota LBH. Namun nama-nama ketiga anggota FPI tersebut belum dibeberkan pihak kepolisian. Soal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak FPI, polisi masih akan mempelajarinya.
Ketua LBH Makassar, Abdul Muttalib secara terpisah juga mendesak agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pemukulan terhadap anggotanya. Menurut Muttalib, tindakan berlibihan anggota FPI tersebut tidak bisa dibiarkan, karena akan memicu kekerasan di tengah masyarakat. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar