MAKASSAR--Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Sulsel, Abdurrahman dan anggotanya, Riswan yang ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dan perusakan akhirnya dialihkan penahanannya dari Polrestabes Makassar ke Rutan Makassar.
Pengalihan penahanan kedua tersangka ini dilakukan pihak kepolisian sejak akhir pekan lalu. Pengalihan ini dilakukan penyidik karena kapasitas ruang tahanan di sel Polrestabes Makassar terbatas, sementara jumlah tahanan cukup banyak. "Sejak kemarin dialihkan. Memang banyak kita titip ke rutan karena tahanan sudah over dibanding kapasitas yang ada," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha.
Dalam dugaan kasus perusakan yang dialamatkan kepada FPI Sulsel ini, penyidik mengaku masih mencari anggota FPI lainnya yang diduga kuat melakukan perusakan dalam melakukan aksi razia utamanya di markas Ahmadiyah maupun warung cota Pettarani dan tempat lainnya. "Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya," tegas Himawan.
Sementara terhadap laporan FPI baik terhadap anggota Ahmadiyah maupun karyawan warung cota Pettarani, yang diduga juga melakukan penghasutan dan penganiayaan terhadap anggota FPI, Himawan menyebutkan bahwa penyidik masih tetap melakukan penyelidikan. Bahkan, beberapa anggota FPI dikabarkan telah dimintai keterangan termasuk anggota FPI yang merasa jadi korban dalam kasus itu.
Hanya saja, Himawan menegaskan bahwa sejauh ini polisi masih belum menemukan bukti kuat untuk memproses oknum Ahmadiyah maupun karyawan warug coto yang melakukan kekerasan terhadap anggota FPI. Makanya, dia menyebutkan bahwa terhadap laporan FPI itu, polisi masih melakukan pendalaman dalam rangka pembuktiannya.
Yang pasti, Himawan menegaskan bahwa pihaknya akan tetap profesional dan proporsional dalam menangani kasus yang melibatkan FPI baik sebagai terlapor, maupun sebagai pelapor. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar