MAKASSAR--Mantan anggota Bhayangkari Polrestabes Makassar, Fitrijani akhirnya dijebloskan ke tahanan setelah ditangkap Unit Khusus Polrestabes Makassar di Dumai, Provinsi Riau Selasa lalu. Mantan istri anggota polisi ini ditetapkan tersangka kasus penipuan dalam kasus jual beli sepeda motor.
Para korban tersangka ini umumnya adalah anggota Polrestabes Makassar hingga Polres Gowa, selebihnya masyarakat umum yang dikenal baik oleh tersangka. Jumlah sepeda motor yang dibisnis dan menjadikan orang lain korban ini berkisar 1.000 unit.
Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku terbilang mudah menanamkan kepercayaan terhadap calon korbannya, apalagi saat menjalankan aksinya itu dia masih berstatus sebagai istri anggota polisi atau anggota Bhayangkari. Modusnya, pelaku menjual motor kepada korbannya dengan harga tunai dan berjanji dalam waktu tidak lama surat-surat motor tersebut segera keluar.
Namun ternyata, tersangka membeli sepeda motor yang dipesan korbannya itu dengan cara kredit melalui pembiayaan Summit Oto Finance. Setelah beberapa lama, pemilik kendaraan mendesak agar surat-surat kendaraannya itu segera diserahkan, namun pelaku tidak bisa memberikannya dengan berbagai alasan. Dari situlah, terungkap kalau ulah pelaku itu terindikasi penipuan.
Para korban utamanya anggota polisi yang kecewa dengan ulah pelaku itu, akhirnya melaporkan perbuatan tersangka ke polisi. Mengetahui dirinya menjadi incaran polisi, tersangka melarikan diri ke Kepulauan Riau beberapa bulan lalu. Pelaku ditangkat di Kompleks Pelindo, Jalan Cemara, Kota Dumai.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha menjelaskan bahwa, dalam menjalankan aksinya itu, pelaku tidak sendirian. Namun dia juga melibatkan salah seorang karyawan Summit Oto Finance, Akbar Tanjung, serta masyarakat umum bernama Akbar. Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau peran dari karyawan Summit adalah melakukan pemalsuan dokumen. Semuanya sudah kita tetapkan tersangka dan saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Himawan. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar