MAKASSAR--Penjualan petasan secara bebas di tengah masyarakat, meski sudah dilarang oleh pihak kepolisian mulai mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian. Salah satunya dilakukan jajaran Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Makassar, Sabtu, 6 Agustus.
Petugas kepolisian dari wilayah ini melakukan operasi ke beberapa toko yang menjual petasan secara bebas. Hasilnya, polisi menemukan ratusan petasan yang dijual bebas oleh warga di tiga tempat yakni Jalan Veteran, Jalan Gunung Latimojong, dan Jalan Abubakar Lambogo.
Selain menyita ratusan petasan dari tiga tempat tersebut, polisi juga menangkap dua orang pemilik toko masing-masing berinisial Hr dan Ml. Keduanya langsung digelandang ke Polsekta Makassar untuk menjalani interogasi oleh penyidik kepolisian. Keduanya dianggap membangkan terhadap surat edaran kepolisian yang dengan tegas melaran penjualan petasan atau mercon saat Ramadan berlangsung.
"Dari ratusan petasan yang kami sita, didominasi petasan yang tidak memiliki kembang api. Makanya, kami memastikan penjualan petasan ini sifatnya ilegal," ujar Kanit Reskrim Polsekta Makassar, Iptu Herman Simbolon.
Kendati memastikan barang yang disita tersebut adalah petasan, yang sudah jelas dilarang dijual selama Ramadan, Herman menyebutkan pihaknya masih akan meneliti lebih jauh apakah barang tersebut memang sudah terbukti melanggar atau tidak. Yang pasti menurut dia, pihaknya siap memusnahkan barang tersebut jika polisi sudah memastikan barang tersebut adalah petasan.
Pemberantasan petasan di kota ini menjadi perhatian jajaran Polda Sulsel, karena barang mainan tersebut dianggap sangat mengganggu ibadah umat Islam utamanya yang sedang menjalankan ibadah. Apalagi warga di daerah ini tidak peduli dengan kondisi masyarakat yang masih menjalankan ibadah. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar