Powered By Blogger

Kamis, 04 Agustus 2011

Pemkab Didesak Hentikan Ganti Rugi Lahan Bandara


MAKASSAR--Proses ganti rugi lahan Bandara Toraja yang terletak di Lombok Pitu Tanete, Dusun Buasan, Desa Simbuang, Kecamatan Mangkengdek yang saat ini sudah berproses mulai menimbulkan protes, utamanya warga yang merasa berhak namun tidak masuk dalam daftar penerima ganti rugi lahan tersebut.
Lahan bandara seluas 30 hektare yang saat ini dalam proses pembayaran ganti rugi itu, diketahui terdapat 53 warga yang masuk daftar penerima ganti rugi. Semuanya adalah warga yang selama ini diketahui menggarap lahan yang akan diganti rugi Pemkab Tana Toraja tersebut. Namun dari daftar itu, pihak keluarga Puang Mangkendek atau ahli waris Andi Lolo (alm) tidak masuk dalam daftar penerima ganti rugi.
Padahal menurut pihak ahli waris Andi Lolo, lahan seluas 30 hektare tersebut dulunya adalah tanah leluhurnya kendati belakangan banyak warga yang menggarapnya. 
Karenanya, mereka mendesak Pemkab Tana Toraja  untuk menghentikan sementara proses pembayaran ganti rugi lahan yang dilakukan pemerintah. "Kami mendesak pemkab utamanya dari tim sembilan untuk menghentikan pembayaran ganti rugi lahan. Karena pihak yang seharusnya menerima ganti rugi lahan ini, malah tidak masuk daftar penerima," kata kuasa ahli waris Andi Lolo, Agus Salim dan Antonius T Tulak saat berkunjung ke redaksi Harian FAJAR, Kamis, 4 Agustus.
Agus menyesalkan tim sembilan yang terlibat dalam proses pendataan pemilik lahan yang dinilai terkesan kurang terbuka, sehingga warga yang seharusnya masuk daftar pemilik lahan tidak didaftar. Kondisi ini kata dia jelas merugikan warga selaku pemilik lahan.
Dia mengungkap, dari 53 kepala keluarga (KK) yang terdata sebagai pemilik lahan oleh tim sembilan atau tim pembebasan lahan, hingga saat ini sudah ada 11 warga yang telah mendapat pembayaran ganti rugi. Makanya, sebelum pembayaran ganti rugi itu dituntaskan, pihaknya  berharap pemkab  mengkaji ulang daftar penerima ganti rugi lahan tersebut.
Bahkan menurut Antonius, kliennya selaku pemilik lahan di lokasi proyek bandara tersebut, sudah mengadukan persoalan itu kepada pihak terkait. Makanya, sebelum persoalan ganti rugi lahan itu dituntaskan, dia berharap pemkab memperjelan kembali siapa saja warga yang akan mendapat ganti rugi tersebut. 
"Kami juga kecewa karena selama ini pihak ahli waris Andi Lolo tidak pernah diundang pemerintah, termasuk dalam sosialisasi pembayaran ganti rugi," kata Antonius. (hamsah umar)
           
      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar