MAKASSAR, FAJAR--Unit Narkoba Polres Pelabuhan menangkap tiga orang pengedar ganja di Jalan Ali Malaka Makassar, Senin, 5 Desember dini hari. Dari tangan tersangka ini, polisi menyita satu paket daun ganja seharga Rp300 ribu.
Ketiga tersangka ini ditangkap di samping sebuah rumah makan nelayan lorong 288. Diduga, tersangka tersebut baru saja melakukan transaksi dengan jaringannya. Tersangka tersebut diketahui bernama Andi Jaya Adi Putra (21), Rizal Arisandi (21), dan Aryanto alias Rian (21).
Ketiganya adalah warga Perumahan Antang Raya, Jalan Skarda dan warga Jalan Hertasning Makassar. Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Jufri Natsir, ketiga tersangka tersebut ditangkap oleh petugas setelah lama dicurigai oleh polisi.
"Daun ganja kering yang siap dikonsumsi dan diedarkan tersangka itu, dibungkus menggunakan kertas pever. Menurut pengakuan dia, daun ganja tersebut dibeli dengan harga Rp300 ribu," jelas Jufri.
Begitu ditangkap, ketiga tersangka langsung digiring ke Polres Pelabuhan oleh petugas kepolisian untuk diinterogasi polisi. Dari hasil interogasi inilah, polisi memperoleh informasi kalau barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang pengedar bernama Zulfahri. Orang yang ditengarai menjadi pemasok barang terlarang terhadap ketiga tersangka ini saat ini menjadi incaran petugas unit narkoba Polres Pelabuhan Makassar.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, barang terlarang tersebut akan dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik guna memastikan barang tersebut adalah ganja. Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine terhadap ketiga tersangka. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar