MAKASSAR, FAJAR--Sikap komisioner KPU Sulsel, Ziaur Rahman melibatkan diri dalam proses politik di Takalar terus memunculkan desakan mundur, utamanya kalangan mahasiswa dan warga Takalar.
Dengan munculnya desakan mundur itu, pengamat politik Sulsel, Arqam Azikin pun menilai bahwa desakan mundur tersebut sebagai bagian yang perlu dipertimbangkan Ziaur Rahman. Kendati dalam aturan disebutkan bahwa komisioner baru dikatakan berpolitik ketika resmi diusung utamanya mendaftar di KPU, namun dari segi pertimbangan etika politik sebaiknya memilih mundur.
"Kalau sudah bulat ingin maju di pemilukada Takalar, beliau secara pendekatan moral ada baiknya mundur. Apalagi kalau pilihan untuk mendaftar secara resmi sebagai calon di partai itu, sudah menimbulkan desakan untuk mengundurkan diri," kata Arqam, Kamis, 8 Maret.
Dia menjelaskan, KPU sebagaimana undang-undang pemilu selalu ditekankan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme. Artinya, seorang anggota KPU tidak boleh masuk dalam arena proses politik di suatu daerah, termasuk ketika anggota KPU Sulsel ingin maju di Takalar. Pasalnya identitas sebagai anggota KPU tetap ada ketika mendaftar di partai.
Sebelumnya, Ziaur Rahman mengungkapkan kesiapannya mundur dari KPU Sulsel jika benar-benar akan maju sebagai calon di Pemilukada Takalar mendatang. Namun keputusan mundur itu baru akan ditempuhnya ketika sudah resmi sebagai calon di partai politik.
Saat ini, Ziaur Rahman memang sudah berkeinginan maju di pemilukada Takalar sebagai cabup. Namun keinginan tersebut belum pasti terwujud mengingat dirinya tidak memiliki partai politik, atau hanya berharap pinangan calon bupati.
Dia menyatakan bahwa, dalam peraturan KPU No.13 Tahun 2010 utamanya Pasal 13, memang diatur tata cara pencalonan utamanya penyelenggara pemilu. Aturan itu tidak hanya berlaku bagi anggota KPU tapi juga berlaku bagi panwaslu.
"Bahkan untuk bisa lolos sebagai calon di KPU, anggota KPU yang mencalonkan diri harus melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota KPU. Tanpa lampiran SK pengunduran diri itu, KPU juga tidak akan meloloskan," kata Ziaur Rahman.
Sebelumnya, Ziaur Rahman telah melamar sebagai cabup di DPD Golkar Takalar pekan lalu. Dia bahkan berkeinginan mendaftar di partai lain ketika ada pendaftaran cabup. "Tapi selama ini baru Golkar yang memberi ruang pendaftaran untuk posisi cabup," tambahnya. (hamsah umar)
Dengan munculnya desakan mundur itu, pengamat politik Sulsel, Arqam Azikin pun menilai bahwa desakan mundur tersebut sebagai bagian yang perlu dipertimbangkan Ziaur Rahman. Kendati dalam aturan disebutkan bahwa komisioner baru dikatakan berpolitik ketika resmi diusung utamanya mendaftar di KPU, namun dari segi pertimbangan etika politik sebaiknya memilih mundur.
"Kalau sudah bulat ingin maju di pemilukada Takalar, beliau secara pendekatan moral ada baiknya mundur. Apalagi kalau pilihan untuk mendaftar secara resmi sebagai calon di partai itu, sudah menimbulkan desakan untuk mengundurkan diri," kata Arqam, Kamis, 8 Maret.
Dia menjelaskan, KPU sebagaimana undang-undang pemilu selalu ditekankan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme. Artinya, seorang anggota KPU tidak boleh masuk dalam arena proses politik di suatu daerah, termasuk ketika anggota KPU Sulsel ingin maju di Takalar. Pasalnya identitas sebagai anggota KPU tetap ada ketika mendaftar di partai.
Sebelumnya, Ziaur Rahman mengungkapkan kesiapannya mundur dari KPU Sulsel jika benar-benar akan maju sebagai calon di Pemilukada Takalar mendatang. Namun keputusan mundur itu baru akan ditempuhnya ketika sudah resmi sebagai calon di partai politik.
Saat ini, Ziaur Rahman memang sudah berkeinginan maju di pemilukada Takalar sebagai cabup. Namun keinginan tersebut belum pasti terwujud mengingat dirinya tidak memiliki partai politik, atau hanya berharap pinangan calon bupati.
Dia menyatakan bahwa, dalam peraturan KPU No.13 Tahun 2010 utamanya Pasal 13, memang diatur tata cara pencalonan utamanya penyelenggara pemilu. Aturan itu tidak hanya berlaku bagi anggota KPU tapi juga berlaku bagi panwaslu.
"Bahkan untuk bisa lolos sebagai calon di KPU, anggota KPU yang mencalonkan diri harus melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota KPU. Tanpa lampiran SK pengunduran diri itu, KPU juga tidak akan meloloskan," kata Ziaur Rahman.
Sebelumnya, Ziaur Rahman telah melamar sebagai cabup di DPD Golkar Takalar pekan lalu. Dia bahkan berkeinginan mendaftar di partai lain ketika ada pendaftaran cabup. "Tapi selama ini baru Golkar yang memberi ruang pendaftaran untuk posisi cabup," tambahnya. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar