Powered By Blogger

Minggu, 24 April 2011

Police Charge Advocacy Team Appointments

MAKASSAR - advocacy team consisting of 35 lawyers in the city of Makassar, Makassar Polrestabes menangih promise investigators in handling cases of alleged beatings by the Director of Hospital Labuang Baji, Bambang Arya against former members of the Parliament of South Sulawesi, Junaid Hussain. The team, advocating for victims of this promise menangih police immediately set a suspect.
       Advocacy Team Coordinator Husain, Irwan Muin said that it had promised the investigator to establish a suspect in the case last week. But until now, the team has not received advocacy
news about the suspects in this case.
       "What we know today only enhanced his status to the investigation. Supposedly if the case has been upgraded to the investigation, the status of the suspect against the party who allegedly had to be delivered, but in fact has not been there," said Irwan,
Sunday, April 24.
       When the advocacy team to do face to face with investigators last week, Irwan revealed that investigators have expressed the number of people who could be suspects in this case as much as two people. Unfortunately, ready suspects in these beatings, the police were not willing to disclose it. Case against Husain was beating myself have occurred about three weeks.
       Related improving the status of the investigation into the investigation, Irwan said the party will find out Makassar State Attorney, concerning Notice of Commencement of Investigation (SPDP) from
police. "This will be my check on the prosecutor, whether the police had sent SPDP to prosecution or how. Because if you've upgraded to the investigation, SPDP has to be is on the prosecutor," said Irwan.
       In addition, Irwan is also claimed to be re-questioned how the development of cases of alleged beatings terhadp Husayn told investigators, Monday, April 25. Apart from questioning the continuation of the case beatings, the advocacy team also wanted to collect the relevant parties promise the police that the suspect has been set. (Hamsah umar)

//

Tim Advokasi Tagih Janji Polisi

MAKASSAR--Tim advokasi yang terdiri dari 35 pengacara di kota Makassar, menangih janji penyidik Polrestabes Makassar dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Direktur RS Labuang Baji, Bambang Arya terhadap mantan anggota DPRD Sulsel, Husain Junaid. Tim yang mengadvokasi korban ini menangih janji polisi segera menetapkan tersangka.
       Koordinator Tim Advokasi Husain, Irwan Muin mengatakan bahwa pihaknya telah dijanji penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut pekan lalu. Namun hingga saat ini, tim advokasi belum mendapatkan
kabar mengenai adanya tersangka dalam kasus ini.
       "Yang kami ketahui saat ini hanya statusnya ditingkatkan ke penyidikan. Semestinya kalau kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan, status tersangka terhadap pihak yang diduga sudah harus disampaikan, tapi nyatanya sampai saat ini belum ada," kata Irwan,
Minggu, 24 April.
       Saat tim advokasi melakukan tatap muka dengan penyidik pekan lalu, Irwan mengungkap bahwa penyidik telah menyampaikan jumlah orang yang bisa dijadikan tersangka dalam kasus ini sebanyak dua orang. Sayangnya, siap tersangka dalam pengeroyokan ini, polisi belum mau membeberkannya. Kasus pengeroyokan terhadap Husain ini sendiri sudah terjadi sekitar tiga pekan terakhir.
       Terkait peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, Irwan mengaku akan mencari tahu kepada pihak Kejaksaan Negeri Makassar, terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari
kepolisian. "Ini yang akan saya cek di kejaksaan, apakah polisi sudah mengirim SPDP kepada kejaksaan atau bagaimana. Karena kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan, SPDP tersebut sudah harus ada di kejaksaan," kata Irwan.
       Selain itu, Irwan juga mengaku akan kembali mempertanyakan bagaimana perkembangan kasus dugaan pengeroyokan terhadp Husain itu kepada penyidik, Senin, 25 April. Selain mempertanyakan kelanjutan kasus
pengeroyokan tersebut, tim advokasi juga ingin menagih janji polisi terkait pihak yang telah ditetapkan tersangka. (hamsah umar) //

Tidak ada komentar:

Posting Komentar