Powered By Blogger

Senin, 18 April 2011

Tahan Sertipikat, BTN Didemo




MAKASSAR--Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Kesatuan Aksi Mahasiswa Pemuda  (Kemp) Anti Mafia Perbankan, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Jalan Kajaolalido Makassar. Demo terhadap salah satu bank berpelat merah itu, dipicu sikap bank tersebut yang tidak mau menyerahkan atau menahan sertifikat hak milik (SHM) nasabah yang mengambil fasilitas kredit di bank ini, kendati kewajiban nasabah di perumahan Pelita Mas Regency sudah dilunasi.
Para mahasiswa tersebut mengungkap, salah seorang warga perumahan Pelita Mas Regency Jalan Pelita Raya II No.7, telah melunasi tanggungan kredit rumah mereka pada 11 Maret lalu. Meski telah melunasi kredit mereka, pihak bank belum menyerahkan SHM atas rumah yang dibelim melalui fasilitas kredit BTN ini.
"Sangat disayangkan pihak BTN tidak memberikan hak nasabah, padahal segala kewajiban telah dipenuhi dengan berbagai persyaratannya. Jawaban yang disampaikan pihak  bank pun tidak masuk akal dan menyebut hal ini urusan developer. Ketika ke developr, pihak ini juga mengatakan urusannya di bank. Jadi ini kami anggap ada mafia perbankan yang bermain," ikar Koordinator Lapangan, A'bal.
Lebih disayangkan lagi, nasabah yang telah melunasi kreditnya itu gagal menjual rumahnya dengan  pihak lain, kendati sudah sepakat dengan harga jualnya, hanya karena SHM dan izin  mendirikan bangunan (IMB) rumah nasabah tersebut tidak diberikan. Makanya, dia mendesak kepada pihak BTN segera menyerahkan SHM dan IMB nasabah tersebut.
Usai melakukan orasi, para mahasiswa itu kemudian diterima Kepala Cabang BTN Makassar, Komaruddin, notaris Abdul Muis, serta dari pihak developer, Syafrullah. Kepada pendemo, pihak bank, notaris, dan developer berjanji segera menyelesaikan SHM warga tersebut paling lambat satu minggu ke depan.
Komaruddin menjelaskan bahwa, BTN pada dasarnya hanya menyiapkan fasilitas kredit kepada warga bukan menjual rumah. Makanya kata dia, persoalan SHM dan IMB yang dituntut oleh warga seharusnya bukan  kepada BTN, melainkan kepada pihak developer. "Saya kira perlu ada kejelasan posisi masing-masing. Untuk urusan seperti ini  (SHM dan  IMB), yang punya urusan adalah developer, dan developer sudah siap untuk menyelesaikannya," ujar Komaruddin.
Hanya saja kata Komaruddin, apa yang dituntut warga tersebut membutuhkan proses dan tidak secepat yang diharapkan. Makanya, dia tetap  berharap kepada warga untuk tetap melakukan komunikasi yang baik untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
Sementara Syafrullah menyebutkan bahwa, pihaknya telah menyerahkan sertipikat induk perumahan Pelita Mas Regency beberapa waktu lalu, saat mendapat informasi sudah ada warga yang melunasi kreditnya. "SHM ini butuh pemecahan dan itu sudah saya serahkan ke notaris," kata Syafrullah.
Abdul Muis, pihak notaris yang ditunjuk menyebutkan bahwa pihaknya saat ini sudah memproses penerbitan SHM dan IMB rumah warga tersebut. "Saya jamin kalau pejabat di BPN ada, dalam satu minggu sertipikatnya sudah ada. Kami janji untuk menyelesaikannya secepat mungkin," kata Muis. (sah)                             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar