Powered By Blogger

Rabu, 13 April 2011

Sudarmawan Diserahkan ke Jaksa




MAKASSAR--Setelah dinyatakan P21 oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, penyidik Polrestabes Makassar segera menyerahkan berkas sekaligus mantan Camat Tallo, Sudarmawan Mahir kepada pihak JPU Kejari Makassar. Rencananya, berkas dan tersangka kasus pemukulan ini akan diserahkan ke kejari, Kamis, 14 April.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Hery Marwanto menyebutkan bahwa, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Sudarmawan untuk menghadiri proses pelimpahan berkas dari polisi ke jaksa hari ini. "Kita segera limpahkan tersangka ke jaksa. Besok (hari ini) pemanggilannya," ujar Hery.      
Kasus pemukulan yang dilakukan mantan Camat Tallo terhadap Kepala Seksi Pengawasan Penelitian Usaha Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Makassar, Alex Manga ini sebenarnya berkasnya sudah pernah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Hanya saja, tersangka baru menyusul akan diserahkan kepada jaksa, setelah pihak kejaksaan menyatakan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini dinyatakan sudah lengkap.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, Sudarmawan dijadikan tersangka kasus pemukulan, setelah dianggap cukup bukti telah melakukan pemukulan terhadap pegawai Dinas Pariwisata Makassar. Pemukulan sesama pejabat itu diduga ditengarai terkait keberadaan salah satu kafe di Jalan Arief Rate yang tidak memiliki izin dan dipersoalkan masyarakat.      
Proses penyelidikan kasus pemukulan mantan Camat Tallo ini berjalan cepat, apalagi saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut cukup mendukung proses pengungkapan kasus pemukulan ini. 
Dalam kasus pemukulan yang melibatkan abdi negara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara selama-lamanya 32 bulan.  (sah)   
              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar