Powered By Blogger

Senin, 11 April 2011

Polisi Lamban Tetapkan Tersangka

*Ragukan Visum Dokter

MAKASSAR--Belasan pengacara mantan anggota DPRD Sulsel, Husain Junaid mempertanyakan proses penyidikan kasus pengeroyokan yang dilakukan Direktur RS Labuang Baji, Bambang Arya bersama pegawainya dengan mendatangi penyidik Polrestabes Makassar, Senin, 11 April. Para pengacara tersebut menilai kinerja kepolisian sangat lamban dalam menetapkan status tersangka terhadap terlapor.
Beberapa pengacara yang mempertanyakan kasus Husain ini seperti, Irwan Muin (koordinator), Abd Azis, Ais Amin, Abdul Muttalib, Maslianto, Zulkifli Hasanuddin, Haswandy, Andy Mas, Burhan Alfianto dan beberapa pengacara lainnya. Tim advokasi ini menemui penyidik dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Hery Marwanto.
Apalagi, kasus pengeroyokan terhadap Husain itu terjadi sejak pekan lalu, namun hingga kini prosesnya masih tahap penyelidikan. Mereka kemudian mendesak pihak kepolisian untuk bekerja cepat dalam memeroses kasus pengeroyokan itu dan segera ditetapkan tersangka.
"Berdasar hasil pemberitahuan yang disampaikan kepada klien kami, ternyata belum ditingkatkan ke penyidikan. Padahal, kasus ini dilaporkan 4 April lalu, tapi ternyata belum ada tersangka," kata koordinator tim pengacara Husain, Irwan Muin.
Padahal kata Irwan, dua saksi yang telah diperiksa serta hasil visum dari pihak dokter sudah ada di tangan penyidik, belum lagi petunjuk lain dalam kasus pengeroyokan tersebut. Termasuk polisi telah memintai keterangan korban baik pada saat melapor maupun setelahnya. "Klien kami juga berharap kasusnya ditangani cepat," tambah Irwan.
Burhan Alfianto menambahkan, dengan adanya dua saksi yang menguatkan terjadinya pengeroyokan terhadap korban, polisi sudah semestinya menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Tapi sampai saat ini belum ada status yang ditetapkan. Karena itu kita patut mempertanyakannya," ujar Burhan.
Selain tidak puas dengan kinerja penyidik yang lamban menetapkan tersangka, tim advokasi ini juga mengungkapkan ketidakpuasannya atas hasil visum yang dilakukan dokter Stella Maris. Mereka kecewa karena kesimpulan dokter atas visum yang dilakukan terhadap korban menyebutkan tidak ada kelainan yang tampak pada diri korban.
Kendati kesimpulan yang disampaikan visum dokter menyebutkan tidak ada kelainan, namun dalam visum tersebut dokter membenarkan di kepala korban ada memar yang jika ditindih akan sakit. "Ini yang meragukan kami. Karena kesimpulannya mengatakan tidak ada kelainan. Makanya ini perlu kita telusuri dan konfirmasi apa maksudnya," ujar Abd Azis.
Mereka pun berharap, penyidik Polrestabes Makassar bisa mempertimbangkan rekam medik korban di RS Pelamonia, untuk menyimpulkan akibat yang diderita korban dari pengeroyokan tersebut. Pasalnya, penyidik menyebutkan bahwa dalam kasus pidana pihaknya tidak pernah menggunakan dua hasil visum.  Penyidik juga berjanji untuk mempertanyakan apa makna kesimpulan dokter yang melakukan visum, yang menyebut tidak ada kelainan pada diri korban.
Soal belum adanya tersangka yang ditetapkan, Hery didampingi Kanit Idik I Satreskrim, AKP Agus Khaerul  menyebutkan bahwa pihaknya sudah bekerja maksimal dalam kasus tersebut. "Kita sudah maksimal, tidak ada unsur lain dalam kasus ini," tegas Hery. (sah)
          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar