Powered By Blogger

Senin, 14 November 2011

150 Jiwa di Jalan Balaikota Terancam Eksekusi


MAKASSAR, FAJAR--Sedikitnya 150 warga di Jalan Balaikota Lr 5E, RT II/RW II Kelurahan Baru Makassar, terancam dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 15 November.
Seratusan warga yang terancam kehilangan tempat tinggal ini menempati 18 rumah dan terdiri dari 27 kepala keluarga. Berdasar jadwal yang disampaikan pengadilan, eksekusi warga ini akan digelar pukul 09.00. Rencana eksekusi ini sudah yang keenam kalinya sejak sengketa di kompleks permukiman ini diputus PN Makassar pada 19 September 1996 silam.
Namun rencana eksekusi itu bakal mendapat perlawanan berarti dari seratusan penghuni yang berada di kompleks perumahan Polda Sulsel ini. Pasalnya, para warga ini merasa berhak atas tanah maupun bangunan yang telah puluhan tahun ditempati.
Apalagi, merunut catatan sejarah atas tanah di permukiman ini, lokasi yang ditempati warga ini adalah tanah dengan status milik pemerintah. Warga di lokasi ini hanya sekadar berstatus pemakai. Ini dibuktikan dengan pembayaran pajak yang dilakukan oleh warga.
Yang dipersoalkan warga karena pihak yang menggugat yang kemudian dimenangkan putusan Mahkamah Agung ini, adalah warga biasa yang juga pernah tinggal di kompleks ini sejak masa penjajah Belanda, dengan alasan Ponima cs tersebut memiliki sertifikat. Namun lahirnya sertifikat ini pada 1992 lalu ditengarai sarat permainan oleh keluarga penggugat yang kebetulan saat itu memiliki keluarga lurah setempat.
Ketua RT II/RW II, Maemunah membenarkan rencana eksekusi terhadap 150 warganya itu. Namun dari sejumlah rumah yang ada di lokasi sengketa, rumah Maemunah ini menjadi salah satunya yang tidak termasuk dalam  daftar yang akan dieksekusi. Kendati, dia tetap mendukung warganya untuk mempertahankan haknya.
"Warga di sini sudah memastikan akan melakukan perlawanan, karena dimana lagi mereka akan tinggal kalau harus dieksekusi, padahal kami di sini sudah berpuluh-puluh tahun tinggal," kata Maemunah. (hamsah umar)          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar