Powered By Blogger

Kamis, 17 November 2011

18 Tukang Parkir Liar Ditangkap


MAKASSAR, FAJAR--Sedikitnya 18 tukang parkir liar yang beroperasi di Jalan Pasar Ikan dan Jalan Ujungpandang, ditangkap Satreskrim Polrestabes Makassar, Kamis, 17 November.
Para tukang parkir liar ini ditangkap dalam razia yang digelar Satreskrim Polrestabes yang dimulai pukul 15.00 kemarin. Dari belasan tukang parkir liar itu, satu di antaranya ditemukan membawa senjata tajam jenis badik. Begitu ditangkap, tukang parkir liar ini selanjutnya digelandang ke kantor polisi.
"Tukang parkir yang kita tangkap ini tidak terdaftar alias liar. Razia kita lakukan sebagai upaya preventif guna mengantisipasi street crime (kejahatan jalanan) dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat umum," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha.
Khusus tukang parkir yang ditemukan membawa senjata tajam, polisi menegaskan bahwa oknum parkir liar ini akan diproses secara khusus, karena telah menguasai benda tajam. Tukang parkir liar ini bakal dijerat dengan undang-undang darurat.
Himawan menambahkan bahwa, tukang parkir ini disinyalir telah banyak meresahkan masyarakat utamanya mereka yang memarkir kendaraan di wilayah yang dikuasai tukang parkir ini. Bahkan ada indikasi tukang parkir liar ini memberlakukan tarif parkir kepada pemilik kendaraan tidak seharusnya.
Tidak hanya itu, tukang parkir liar ini tidak memberikan karcis kepada pemilik kendaraan sehingga ditengarai hasil yang diperoleh semuanya dinikmati belasan tukang parkir ini.
"Langkah ini juga kami lakukan sebagai salah satu bentuk dukungan kita terhadap Pemkot Makassar, untuk menertibkan tukang parkir liar yang banyak beroperasi, serta untuk menciptakan kantibmas yang kondusif. Apalagi, ada indikasi tukang parkir liar ini menjadi salah satu pemicu kejahatan di jalanan," kata Himawan. (hamsah umar)                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar