CITRA buruk dunia pendidikan di mata masyarakat, tampaknya akan terus melekat kalau civitas akademika utamanya mahasiswa masih saja melakukan tindakan tidak terdidik.
Apalagi kalau perilaku tidak mencerminkan dunia pendidikan itu berupa perkelahian antarmahasiswa, antarfakultas, perusakan, hingga pembakaran fasilitas kampus yang konon merupakan fasilitas mahasiswa sendiri. Makanya, persoalan tawuran di kalangan mahasiswa ini, sudah saatnya dicarikan formulasi tepat untuk melakukan pencegahan sehingga tawuran bisa dihindari.
Upaya nyata yang paling dibutuhkan dalam mengatasi persoalan ini adalah keseriusan internal kampus sendiri, untuk menyelesaikan secara tuntas setiap pelanggaran akademik yang terjadi di dalam kampus. Kalau sekadar mengandalkan penegakan hukum dari aparat kepolisian, pilihan tersebut dipastikan tidak cukup efektif dibanding jika penegakan aturan akademik lebih dikedepankan.
Kalau selama ini kampus terkesan kurang menegakkan aturan kedisiplinan kampus, utamanya terkait perkelahian dan kebrutalan mahasiswa maka dengan berkaca pada tindakan mahasiswa yang sudah berlarut, bahkan mulai membudaya pihak kampus sudah semestinya mulai menerapkan aturan akademik secara tegas.
Wakapolrestabes Makassar, AKBP Endi Sutendi berpendapat bahwa dalam rangka mewujudkan terselenggaranya kehidupan akademik yang baik, tertib, aman, dan lancar maka komitmen untuk mematuhi aturan akademik yang telah ditetapkan kampus harus ada, baik dari pihak rektorat sendiri maupun mahasiswa.
"Kalau komitmen untuk menegakkan aturan akademik ada, dan diterapkan dengan tegas terhadap pihak yang melanggarnya saya kira potensi pelanggaran di dalam kampus bisa ditekan. Jadi saya kira semua pihak harus ada komitmen terhadap aturan akademik yang telah dibuat," jelas Endi.
Menurut Endi, semua pihak harus mendukung penuh penagakan aturan akademik sebagai salah satu bentuk pencegahan perkelahian di dalam kampus. Dengan adanya kebersamaan dalam menegakkan aturan akademik ini, efektifitas penegakan aturan akademik bisa berjalan efektif.
Pembantu Rektor III Unhas, Nasaruddin Salam menyatakan bahwa penegakan aturan akademik di lingkungan kampus memang sangat diperlukan. Mahasiswa juga harus menyadari agar aturan akademik ini dipatuhi dengan baik.
Di Unhas, aturan yang mengikat mahasiswa itu disebut Aturan Ketertiban Kampus (AKK). Dalam aturan ini, ada beberapa poin penting yang tidak boleh dilanggar oleh mahasiswa. Misalnya saja mahasiswa dilarang berkelahi, melakukan perusakan aset negara, dan beberapa aturan penting lainnya yang mesti dipatuhi mahasiswa.
"Kita akan terus berupaya menegakkan aturan kampus. Mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan kita beri sanksi tegas. Kita tidak tolerir lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan mahasiswa," kata Nasaruddin.
Dekan Fakultas Teknik Unhas, Wahyu Haryadi Piarah menambahkan bahwa penegakan aturan akademik penting terhadap semua mahasiswa yang dianggap terbukti melakukan pelanggaran. "Saya kira, rektorat saat ini sudah tegas dalam memberikan sanksi terhadap mahasiswa yang bersalah," kata Wahyu.
Namun, dia mengharapkan agar mahasiswa yang sebelum-sebelumnya ditemukan melakukan pelanggaran, juga diberi sanksi tegas sebagai komitmen penegakan aturan akademik. "Kami support tindakan tegas yang dilakukan terhadap mahasiswa. Apa yang diberlakukan ini harus ditegakkan pada mahasiswa lain yang melanggar," katanya. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar