*Dapat Narkoba dari Oknum Mahasiswa
MAKASSAR, FAJAR--Unit Narkoba Polres Pelabuhan resmi menetapkan Boby Baharuddin sebagai tersangka, kasus pemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Kamis, 24 November. Dia resmi tersangka setelah pemeriksaan urine dan barang bukti narkoba dinyatakan positif.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Jufri Natsir menyebutkan bahwa pemeriksaan barang bukti dari laboratorium sudah disampaikan positif. Kendati baru penyampaian lisan, namun dia memastikan keluarga dekat sekaligus tim sukses kandidat calon bupati di Jeneponto ini positif mengonsumsi sabu-sabu.
"Sudah ada hasilnya dia positif, sehingga dia kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringannya," kata Jufri.
Dia mengungkap bahwa tersangka tersebut dibuntuti petugas kepolisian dari salah satu perumahan di Tanjung Bunga. Di daerah itu, Boby diketahui sudah melakukan pesta sabu-sabu, namun belum diketahui apakah dia sendiri yang mengonsumsi sabu-sabu atau melibatkan rekannya.
Diduga karena belum puas dengan sabu-sabu yang dikonsumsi di Tanjung Bunga, tersangka yang pulang ke rumahnya di BTN Wesabbe ini terlebih dahulu singgah di salah satu kampus di Jalan Urip Sumoharjo. Di kampus itu dia bertransaksi atau membeli sabu-sabu atau ganja dari salah seorang oknum mahasiswa bernama An.
Usai membeli sabu-sabu seharga Rp500 ribu itu, Boby melanjutkan perjalanan ke rumahnya. Saat sudah hendak tiba di rumahnya, polisi langsung menyergapnya dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan sabu-sabu serta tiga linting ganja. "Dia saat itu sendiri dengan menggunakan mobil rental," kata Jufri.
Saat diinterogasi polisi, Boby (39) mengaku bekerja sebagai pengawas proyek di Jeneponto. Untuk pengembangan lebih lanjut, polisi mengaku sementara melakukan pengejaran terhadap oknum mahasiswa yang menjadi tempat tersangka membeli barang terlarang tersebut. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar