MAKASSAR, FAJAR--Prajurit Brigif 22 Yonif 221 Kostrad Gorontalo, Pratu AS yang ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, karena membawa ganja terancam mendapat sanksi berat dari kesatuannya. Bahkan oknum TNI ini terancam pemecatan.
Kepala Penerangan Kodam VII/Wirabuana, Kolonel Sulaiman Agusto yang dikonfirmasi menegaskan bahwa oknum anggota TNI yang terlibat peredaran narkoba, bisa dikategorikan melakukan pelanggaran berat. Di jajaran TNI, keterlibatan anggota dalam kasus narkoba masuk tujuh pelanggaran berat yang mesti dihindari prajurit TNI.
"Kalau dalam proses penyelidikan dan persidangan dia terbukti, dia bisa dipecat karena ini termasuk pelanggaran berat," ujar Sulaiman, Rabu, 16 November.
Sulaiman menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus kepemilikan ganja oleh Pratu AS itu, masih berlangsung di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Makassar. Untuk memastikan apakah prajurit TNI ini juga sebagai penikmat ganja, Sulaiman menegaskan bahwa urine anggota ini akan diperiksa melalui laboratorium di RS Pelamonia Makassar.
"Pemeriksaan urinenya dilakukan di Pelamonia Makassar. Cuma seperti apa hasilnya, sejauh ini belum dipastikan karena belum ada juga laporan dari Denpom. Yang pasti, proses penyidikan terhadap anggota ini masih berlangsung. Yang bisa dipastikan bahwa ganja tersebut benar milik dia," kata Sulaiman.
Sekadar mengingatkan, Pratu AS ditangkap saat transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Oknum TNI ini menggunakan pesawat Sriwijaya Air tujuan Gorontalo. Dari tangan TNI ini, petugas bandara menemukan delapan linting daun ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar