MAKASSAR, FAJAR--Tiga tersangka kejahatan dunia maya (cyber crime) yang diproses penyidik Direktorat Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, terancam penjara selama enam tahun atau denda Rp1 miliar.
Pelaku cyber crime yang diancam dengan penjara enam tahun ini masing-masing, Saharullah alias Ulla, Ardi alias Ardin, serta Zulkifli Ullang. Ketiganya dianggap memberikan informasi bohong sehingga mengakibatkan orang lain menderita kerugian. Ketiga tersangka ini memang melakukan penipuan terhadap korbannya, dengan memberikan informasi bohon terkait transaksi jual beli elektronik melalui facebook dan telepon seluler.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 42 Ayat (2) Subsider Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Teknologi Informasi. Lebih subsider lagi Pasal 378 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. "Ketiga tersangka ini melanggar Undang-undang tentang Teknologi Informasi," kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Hery Marwanto.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, ketiga tersangka yang merupakan warga asal Sidrap ini ditangkap polisi setelah ketahuan melakukan penipuan melalui Facebook. Modus operasinya tersangka memasang foto wanita cantik agar aksinya lebih mudah dipercaya calon korbannya.
Ironisnya, para korban yang dikuras uangnya oleh tersangka itu semuanya berasal dari luar Sulsel, seperti Sulawesi Tenggara, Jawa, Medan, Sumatera, Bogor, dan Kalimantan Timur. Sejauh ini, polisi belum menemukan korban yang berasal dari daerah Sulsel sendiri. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar