*Korban Tolak Masuk Kampus
MAKASSAR, FAJAR--Komisi Disiplin (Komdis) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas, mulai memproses kasus pemukulan terhadap Ketua Panitia Pusat Kajian Pengembangan Analisis Intruksional (PKPAI) Unhas, Dr Rahmat Muhammad, yang dilakukan dosen Jurusan Sosiologi Unhas, Rahman Saini.
Wakil Dekan II FISIP Unhas, Prof Supriadi Hamdat yang dikonfirmasi menegaskan bahwa tujuh anggota Komdis Fakultas FISIP Unhas sudah bergerak untuk melakukan penyelidikan, dan klarifikasi terhadap kasus pemukulan sesama dosen ini.
"Setiap tindakan yang dianggap salahi aturan kampus baik yang melibatkan mahasiswa dan dosen, diserahkan ke Komdis untuk memerosesnya. Kasus pemukulan dosen ini sudah ditangani Komdis Fakultas, tapi hasilnya saya belum tahu seperti apa," kata Supriadi.
Hasil pengusutan yang dilakukan Komdis FISIP Unhas yang diketuai oleh Dr Baharuddin ini akan diputuskan melalui sidang komdis. Dia berharap, pertikaian antardosen di FISIP Unhas ini dalam waktu dekat bisa diselesaikan sehingga tidak berlarut. Yang pasti menurut dia, ketika dosen tersebut terbukti melanggar, tetap akan direkomendasikan untuk diberikan sanksi mulai sanksi surat peringatan atau sanksi lebih berat.
Rahmat yang menjadi korban pemukulan dalam kasus ini hingga saat ini menolak masuk kampus. Sejak kasus pemukulan terjadi, dia sejauh ini melilih tidak masuk kampus dengan alasan keamanan dirinya tidak terjamin. "Sekalipun tidak ada teror atau intimidasi, saya merasa keamanan saya tidak terjamin. Makanya untuk sementara ini saya tidak masuk kampus dulu," kata Rahmat.
Dia menilai, pihak kepolisian yang menangani kasusnya ini tidak bergerak cepat. Semestinya kata dia, pelaku pemukulan yang juga dosen Sosiologi di FISIP Unhas ini sudah ditangkap, paling tidak sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. "Polisi jangan membiarkan pelaku kriminal begitu saja," kata Rahmat. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar