Powered By Blogger

Minggu, 20 November 2011

Pemecatan Mahasiswa Unhas Tunggu Rektor


MAKASSAR, FAJAR--Enam mahasiswa Unhas yang ditetapkan tersangka Polrestabes Makassar, pekan ini statusnya sebagai mahasiswa Unhas ditentukan. Pihak Rektorat Unhas memastikan surat keputusan (SK) pemecatan mahasiswa itu tinggal menunggu tanda tangan Rektor Unhas, Prof Idrus Paturusi.
Keenam mahasiswa yang akan dikeluarkan SK pemecatannya pekan ini terdiri dari empat dari Fakultas Teknik masing-masing Andri, Ihksan, Suparman, dan Irfan. Dua lainnya yakni Muh Isnaeni dari Jurusan Perternakan dan Syarial Harianto dari Fakultas Perikanan dan Kelautan.
Sebenarnya, surat pemecatan terhadap keenam mahasiswa yang ditangkap karena kepemilikan senjata tajam, dan ditengarai akan digunakan untuk melakukan perang antarfakultas ini sudah disiapkan pihak rektorat. Hanya saja, rektor sejak beberapa hari terakhir berada di luar daerah sehingga SK pemecatan mahasiswa itu baru akan dikeluarkan pekan ini.
"SK pemecatannya sudah akan dikeluarkan pekan ini. Kita tinggal menunggu tanda tangan dari rektor," kata Pembantu Rektor III Unhas, Nasaruddin Salam.
Sebelumnya, pihak rektorat sejak awal menegaskan bahwa mahasiswa yang tertangkap membawa sajam dan terbukti, akan langsung dipecat sebagai mahasiswa tanpa harus melalui proses di Komisi Disiplin (Komdis) Universitas. Apalagi, mahasiswa tersebut dianggap tertangkap tangan menguasai sajam.
Sementara itu, sembilan mahasiswa yang akan menjalani pemeriksaan di hadapan Komdis Unhas, bakal diperlihatkan foto dan rekaman yang menunjukkan indikasi keterlibatan mereka memicu kerusuhan, perusakan, dan pembakaran fasilitas kampus. Pihak Unhas memang menjadikan bukti utama berupa foto dan rekaman video untuk mengidentifikasi mahasiswa yang ditengarai melanggar.
Kesembilan mahasiswa yang akan diperiksa ini berasal dari Fakultas Teknik dan Agro Kompleks. Namun, Nasaruddin menegaskan tidak tertutup kemungkinan jumlah mahasiswa yang akan dimintai keterangan terkait bentrokan di Unhas ini akan terus bertambah. (hamsah umar)           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar