Powered By Blogger

Sabtu, 19 November 2011

Sembilan Mahasiswa Unhas Diperiksa Komdis


MAKASSAR, FAJAR--Sembilan mahasiswa Unhas yang diidentifikasi sebagai pemicu bentrokan antarfakultas, perusakan dan pembakaran fasilitas kampus di Unhas, akan diperiksa tim Komisi Disiplin (Komdis) Unhas.
Pembantu Rektor III Unhas, Nasaruddin Salam membenarkan rencana pemeriksaan sembilan mahasiswa oleh komdis tersebut. Berdasar jadwal yang diberikan, pemeriksaan mahasiswa ini akan dilakukan Pada Senin, 21 November besok. Para mahasiswa ini diundang menghadap sekira pukul 16.00.
Nasaruddin menyebutkan, surat panggilan terhadap kesembilan mahasiswa tersebut sudah dilayangkan komdis sejak Jumat, 18 November. Surat panggilan ini disampaikan melalui fakultas, jurusan, maupun melalui himpunan mereka.
"Mahasiswa yang akan kita periksa ini adalah mereka yang terekam baik melalui foto maupun video. Setelah tim atau komdis bekerja ditemukan ada sembilan mahasiswa yang kita anggap terindikasi. Inilah yang akan kita periksa Senin sore," kata Nasaruddin.
Para mahasiswa yang diduga terlibat bentrokan, perusakan, dan pembakaran fasilitas negara ini akan dihadapi setidaknya 12 anggota komdis gabungan dari komdis universitas dan komdis fakultas. Pemeriksaan terhadap mahasiswa  ini rencananya akan digelar di ruang pertemuan PR III Unhas.
Nasaruddin megaskan bahwa, jika mahasiswa yang akan diperiksa tersebut terbukti bersalah maka pihaknya tidak segan-segan melakukan pemecatan terhadap mahasiswa ini, sama seperti langkah pemecatan terhadap mahasiswa yang terbukti memiliki senjata tajam oleh pihak kepolisian.
Bagaimana sikap tim jika mahasiswa  menolak hadir?, Nasaruddin menegaskan bahwa kampus juga memiliki prosedur pemanggilan terhadap mahasiswa yang dibutuhkan dimintai keterangan. Menurutnya, prosedur tersebut hampir sama dengan aturan kepolisian.
"Aturannya kita panggil hingga tiga  kali.  Kalau ternyata tiga kali dipanggil kemudian tidak datang juga, maka kami akan simpulkan bahwa mahasiswa ini benar bersalah, karena kita tidak ada aturan untuk menghadirkan secara paksa," tandas Nasaruddin.
Untuk mencegah konflik antarmahasiswa di Unhas ini, Unhas telah mengeluarkan SK yang memberi kewenangan kepada polisi untuk melakukan tindakan, termasuk melakukan penangkapan terhadap mahasiswa yang dianggap tidak patuh perintah untuk tidak tinggal di kampus pada malam hari.
"Petugas keamanan diberikan kewenangan melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum kepada mahasiswa yang berada dalam kampus Unhas, di atas pukul 18.30," kata Panit II Polsekta Tamalanrea, Iptu Surona H Wata.
Sementara itu, dua mahasiswa Fakultas Kehutanan yang ditangkap karena dugaan provokasi akhirnya dibebaskan kemarin. Kedua mahasiswa tersebut RS (25) dan AS (20). Polisi melepaskan mahasiswa itu karena dianggap tidak cukup bukti untuk menjeratnya secara hukum.
"RS dan AS kita sudah pulangkan karena tidak cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka," kata Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar HS.
Sementara SY (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan  dan IS (20) mahasiswa Fakultas Peternakan yang ditangkap polisi Jumat malam resmi dijadikan tersangka dan ditahan penyidik Polrestabes Makassar dengan tuduhan kepemilikan senjata  tajam. Kedua mahasiswa ini ditangkap karena membawa sangkur dan parang.
"Keduanya tersangka kami tahan dan tetapkan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha.
Dengan demikian, imbas bentrokan antarfakultas di Unhas itu, setidaknya sudah enam mahasiswa yang sudah dijadikan tersangka dan ditahap Polrestabes Makassar dengan kasus sajam. Polisi menegaskan, para tersangka tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (hamsah umar) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar