Powered By Blogger

Minggu, 13 November 2011

Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap


MAKASSAR, FAJAR--Unit Narkoba Polres Pelabuhan kembali menciduk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda, Minggu, 13 November. Selain menangkap dua pengedar, polisi juga menyita sabu-sabu senilai Rp4,2 juta.
Kedua pengedar narkoba yang dibekuk polisi itu belakangan diketahui bernama Muh Ali Sadikin. Tersangka yang satu ini ditengarai hendak memasarkan sabu-sabu senilai Rp4 juta di sekitar Jalan Savu Makassar. Namun sebelum barang terlarang itu dijual kepada jaringannya, tersangka lebih dulu ditangkap setelah dicurigai polisi.
Kapolres Pelabuhan, AKBP Audy AH Manus yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa tersangka ditemukan membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai barang terlarang. "Sabu-sabu senilai Rp4 juta itu dalam bentuk dua peket," kata Audy.
Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik narkoba terhadap tersangka menyebutkan bahwa, barang terlarang ini diperoleh tersangka dari seorang rekannya bernama Imran. Makanya, polisi saat ini coba mengembangkan kasus peredaran narkoba itu berdasar keterangan tersangka yang telah ditangkap.
Pengedar narkoba yang kedua ditangkap di Jalan Cela-cela Lr II Makassar. Di tempat ini, pelaku diketahui bernama Abd Rahman Limpo. Hanya saja, jumlah sabu-sabu yang disita polisi dari tersangka yang satu ini tidak sama banyaknya dengan milik Ali Sadikin. Sabu-sabu yang disita  polisi dari tangan Rahman berupa satu paket sabu-sabu senilai Rp150 ribu.
Sama dengan Sadikin, Rahman kepada polisi juga mengaku mendapatkan barang terlarang ini dari seorang rekannya bernama Fandi. Berdasar catatan kepolisian, pengedar sabu-sabu yang satu ini bahkan sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Unit Narkoba Polres Pelabuhan Makassar.
Untuk penyelidikan lebih lanjut serta memperkuat peredaran narkoba di tangan kedua tersangka ini, polisi saat ini minta  pemeriksaan labfor baik barang bukti yang disita maupun urine kedua tersangka. (hamsah umar)     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar