MAKASSAR, FAJAR--Penyidik Polres Pelabuhan Makassar dalam waktu dekat segera melimpahkan, berkas kasus pengeroyokan terhadap Direktur PT Anugerah Bahana Citra, Ahmad Ibrahim yang dilakukan oleh pegawai Pasar Sentral Makassar.
"Berkasnya sudah kita anggap rampung. Dalam waktu dekat, kasus ini sudah kita limpahkan ke kejaksaan karena kami anggap sudah siap," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP Sukri Abham, Rabu, 9 November.
Dalam kasus ini, tiga pegawai Makassar Mall ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Pelabuhan. Mereka dijerat Pasal 17o KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan), dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Ketiga pegawai Pasar Sentral yang dijadikan tersangka itu masing-masing Aris Jamil Rahman (37), Indra Alamsyah (32), dan Abdul Rauf (42).
Terhadap ketiga tersangka ini, Sukri menegaskan bahwa mereka dikenakan wajib lapor setiap minggu. Ketiga tersangka ini memang tidak ditahan polisi dengan alasan tersangka mendapat jaminan tidak akan melarikan diri.
"Meski memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, tapi tidak berarti semua pelaku pidana harus ditahan. Kalau ada yang memberikan jaminan dan tersangka juga dipastikan tidak melarikan diri, bisa saja tidak ditahan, tapi sekadar diharuskan wajib lapor," kata Sukri.
Sebelumnya, penyidik Polres Pelabuhan didesak untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka utamanya dari pihak Ketua Asosiasi Pedagang Makassar Mall, selaku pihak yang mendampingi korban mengadukan pengeroyokan ini ke polisi. Terlapor utama dalam kasus ini adalah Kepala Pasar Sentral, Jaenuddin namun sejauh ini polisi tidak menemukan indikasi keterlibatan pejabat tersebut. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar