Powered By Blogger

Selasa, 22 November 2011

Menkumham Diminta Beri Perlindungan


MAKASSAR, FAJAR--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin didesak kalangan pengacara di Sulsel untuk turun tangan dan melibatkan diri dalam upaya advokasi terhadap nasib ABK asal Maros, Tajuddin bin Ride.
Tajuddin saat ini ditahan setelah divonis seumur hidup oleh pemerintah Taiwan. Dia saat ini sudah 9 tahun mendekam di penjara Taiwan. Desakan agar Menkumham turun tangan ini disampaikan salah seorang pengacara muda Sulsel, Irwan Muin.
"Sesuai undang-undang, pemerintah berkewajiban memberi bantuan hukum apalagi ini menyangkut masalah internasional. Karena ini menyangkut WNI yang bermasalah diluar negeri, saya kira Menkumham sudah seharusnya menyiapkan perlindungan," kata Irwan.
Irwan bahkan menyebut, Menkumham yang baru harus memperlihatkan kepeduliannya terhadap rakyat yang mendapat musibah diluar negeri. Jangan kata dia, hanya persoalan TKI yang selalu menjadi perhatian pemerintah sementara nasib ABK yang berperkara diluar negeri tidak diperhatikan.
Menurutnya, pemerintah sudah semestinya menyiapkan pengacara untuk melakukan advokasi dan perlindungan terhadap Tajuddin, apalagi  warga Maros tersebut kuat ditengarai ditangkap dan dipenjarakan karena salah sasaran. Menkumham kata Irwan, tidak boleh tinggal diam dan hanya membiarkan warganya berjuang sendiri untuk mendapatkan keadilan diluar negeri.
Bagi Irwan, tidak ada alasan bagi Menkumham untuk tidak memberikan perlindungan atau menyiapkan pengacara terhadap warganya yang bermasalah hukum di luar negeri. Bahkan, kasus Tajuddin yang dituduh menjual senjata  ilegal bisa memperburuk imej masyarakat internasional, bahwa warga Sulsel atau Indonesia memang banyak teroris.
"Ini kan isu yang sangat krusial dituduh bertransaksi senjata ilegal. Kalau ini didiamkan, bukan tidak mungkin Taiwan melihat Indonesia adalah sarang teroris. Kalau sudah begitu,  akan memperburuk citra kita," tambah Irwan.
Dia meminta kepada keluarga Tajuddin maupun pihak yang peduli dengan nasib yang dialami Tajuddin, untuk segera melayangkan surat kepada Menkumham guna meminta perlindungan secara resmi. Bisa dilayangkan melalui kantor Kemenkumham Makassar maupun langsung ke Jakarta.
Menurut Irwan, apa yang dialami Tajuddin tidak bisa dibiarkan berlarut kalau memang ada niat untuk melakukan advokasi. 
Wakil Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) M akassar, Amurullah Tahir terpisah menegaskan bahwa Pemkab Maros dan Pemprov Sulsel juga mesti pro aktif menyikapi nasib  yang dialami warganya di luar negeri. Paling tidak kata dia, pemerintah bisa melakukan koordinasi dengan pusat untuk membahas persoalan ini.
"Karena pemerintah tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Makanya harus ada kepedulian terhadap warga negara yang diproses hukum diluar negeri," kata Amirullah.
Bahkan dia menyebut, dirinya maupun AAI siap memberikan bantuan hukum jika memang tenaga pengacara di daerah ini dibutuhkan, untuk mengadvokasi kasus yang dialami Tajuddin. (hamsah umar) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar