KASUS perkelahian di lingkungan kampus yang terjadi belakangan ini, tidak lepas dari penerapan aturan akademik yang benar. Padahal, kalau saja peraturan akademik dijalankan, dipahami dan ditegakkan dengan baik perkelahian di lingkungan pendidikan ini bisa diminimalisasi.
Lingkungan kampus sudah selayaknya menjadi daerah yang sehat baik dalam proses belajar mengajar, sampai kepada hubungan sesama mahasiswa dan dosen. Sehingga kondisi ini bisa melahirkan ketenangan dalam proses belajar mengajar baik mahasiswa maupun dosen itu sendiri.
Direktur Eksekutif Macazzart Intellectual Law (MIL), Supriansa berpendapat bahwa sosialisasi aturan akademik oleh pihak kampus mesti lebih ditingkatkan lagi, sehingga semua mahasiswa memahami betul aturan akademik yang berlaku di kampus, maupur resiko jika aturan akademik tersebut dilanggar.
Kalau perlu kata Supriansa, setiap jurusan dibuatkan papan pengumuman permanen yang memuat aturan akademik utamanya mengenai hal-hal yang tidak bisa dilanggar mahasiswa dan bentuk sanksinya. "Jangan sampai ada kesan nanti ada perkelahian baru pihak rektorat mengeluarkan sanksi kepada mahasiswanya. Sehingga yang terjadi kemudian seakan kebijakan itu seenaknya," kata Supriansa.
Dengan membuat pengumuman aturan akademik di setiap sudut kampus, dia yakin mahasiswa akan lebih mudah memahami aturan akademik yang sebenarnya.
Dia menilai, mahasiswa yang melakukan pelanggaran akademik bukan tidak mungkin tidak memahami aturan akademik yang ada di kampusnya. Makanya, hal ini menjadi tantangan bagi pihak kampus untuk memperbanyak lagi sosialisasi aturan akademik, sekaligus memberikan pemahaman kepada semua mahasiswa agar aturan di dalam kampus benar-benar dipahami.
"Kalau dia tahu ada aturan tegas dan sanksinya, tentu mahasiswa akan berpikir atau takut untuk melakukan pelanggaran. Inilah saya kira yang harus menjadi tantangan kampus untuk melahirkan aturan yang bisa dipahami dengan baik mahasiswa," kata Supriansa.
Pasalnya kata dia, pihak kampus juga mesti memerhatikan kerugian yang dialami mahasiswa jika harus diberi sanksi seperti pemecatan. Kendati, pihak kampus juga tidak boleh lemat dan terkesan tidak tegas terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran.
"Yang perlu ditelusuri adalah siapa yang memicu perkelahian itu. Itu yang semestinya lebih dulu diberi sanksi lebih tegas. Jangan melihat akibatnya, tapi pemicunya yang harus lebih dulu disanksi," kata Supriansa. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar