Powered By Blogger

Selasa, 15 November 2011

Menguak Pornografi Sexy Dancers


ISU pornografi dan pornoaksi beberapa hari terakhir utamanya di Makassar menghangat. Persoalan pornografi dan pornoaksi yang sempat melahirkan perdebatan beberapa tahun lalu ini mengemuka, setelah petugas Polrestabes Makassar menciduk delapan Sexy Dancers BalleZZa Sabtu lalu.
Masalah pornografi dan pornoaksi yang dilakukan Sexy Dancers di Makassar ini terus bergulir, terlebih lagi dari delapan yang ditangkap, empat di antaranya resmi dijadikan tersangka bahkan harus mendekam dari balik jeruji. Polisi sendiri dengan tegas akan memproses Sexy Dancers ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tindakan tegas terhadap penyedia jasa hiburan malam oleh kepolisian di daerah ini bisa dibilang untuk pertama kalinya. Polisi sendiri menegaskan tidak main-main dengan penanganan kasus pornoaksi dan pornografi ini, apalagi dasar hukum masalah ini ada dan sangat jelas. 
Di BalleZZa sendiri, sikap kepolisian menangkap Sexy Dancers mereka tercatat sudah kedua kalinya terjadi, sebagaimana pengakuan Marcom BalleZZa, Viba. Peristiwa penangkapan pertama kali terjadi pada dua tahun lalu. Bedanya, polisi kali ini lebih tegas dan tidak sekadar melakukan penangkapan untuk kemudian dilepaskan kembali.
Dasar hukum polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Sexy Dancers yang diduga melakukan praktik pornografi dan pornoaksi adalah, Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keempat orang yang sudah ditetapkan tersangka bahkan dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 35.
Dalam undang-undang ini dengan jelas dan tegas dijelaskan bahwa yang dimaksud pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Adapun Pasal 34 menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sedang Pasal 35 menyatakan setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Tidak heran, polisi menegaskan bahwa keempat tersangka pornografi yang ditangkap di BalleZZa ini terancam dengan penjara di atas 10 tahun. "Para tersangka ini ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha.
Empat Sexy Dancers yang didatangkan dari Jakarta, Manado dan Gorontalo diketahui berinisial NL (19), SY (27), NN (19), dan ES (21). Saat melakukan pertunjukan di BalleZZa, Sexy Dancers ini memakai pakaian bekini yakni sekadar bra dan celana dalam. Sekalipun pada bagian celana dalam ada kain tambahan.
Sebagai bentuk keseriusan penyidik Polrestabes Makassar menguak aksi pornografi dan pornoaksi, belasan saksi sudah diperiksa polisi mulai dari satpam, koreografer, manajemen BalleZZa, anggota Sexy Dancers hingga tersangka sendiri. Tidak hanya itu, polisi juga menelusuri indikasi adanya dugaan praktik trafficking dalam proses perekrutan Sexy Dancers tersebut.
Proses menguak pornografi dan pornoaksi Sexy Dancers di Makassar ini sendiri tidak sekadar akan dilakukan di BalleZZa semata. Himawan menegaskan, semua tempat hiburan malam di Makassar akan menjadi sasaran.
"Usai lebaran Iduladha, Satreskrim Polrestabes Makassar mulai menargetkan THM yang menampilkan hiburan sejenis pornografi dan pornoaksi. Kebetulan saja, yang baru berhasil kita tangkap tangan adalah yang di BalleZZa," tegas Himawan. (hamsah umar)
       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar