MAKASSAR, FAJAR--Civitas akademika jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas, baik mahasiswa hingga dosen terus menyuarakan desakan pemberian sanksi tegas kepada dosen Sosiologi Unhas, Rahman Saini.
Rabu, 23 November dosen dan mahasiswa bahkan menggalang tanda tangan mendesak Rektor Unhas, Prof Idrus Paturusi untuk mengusulkan pemecatan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan sesama dosen Sosiologi, Rahmat Muhammad. Sedikitnya, seratusan tanda tangan terkumpul termasuk melalui spanduk sepanjang tiga meter.
Selain menggalang tanda tangan dan peryataan sikap agar Rahman Saini dipecat, mahasiswa juga menggelar orasi di depan Rektorat Unhas dengan tuntutan yang sama. Mereka menilai, ulah dosen tersebut sudah keterlaluan karena perbuatan tidak terpuji itu tidak hanya dilakukan kali ini saja. Tersangka juga disebut-sebut banyak merugikan mahasiswa.
Tanda tangan yang dikumpulkan sebagai bentuk dukungan terhadap rektorat agar tersangka dipecat itu, diserahkan mahasiswa melalui Wakil Dekan III Unhas, Nasaruddin Salam.
Ketua Jurusan Sosiologi Unhas terpilih, M Darwis mendukung sikap mahasiswa yang menentang premanisme dan kekerasan di dalam kampus termasuk yang melibatkan mahasiswa. "Atas nama civitas akademika, dosen yang melakukan kekerasan terhadap sesamanya memang perlu diberi sanksi tegas. Dan itu yang diharapkan dilakukan rektorat," kata Darwis.
Soal kinerja Komisi Disiplin (Komdis) FISIP Unhas yang menangani kasus pemukulan ini, Darwis menyebutkan bahwa sejauh ini kerja komdis terkesan lambat. Dia bahkan menyebut, kalau tidak ada tindakan tegas terhadap Rahman akan menguatkan indikasi rektorat tidak bertanggung jawab terhadap persoalan ini.
Wakil Rektor III Unhas, Nasaruddin Salam menyatakan bahwa rektorat menunggu proses hukum terhadap tersangka. Kalau sudah ada putusan pengadilan, rektorat baru bisa mengusulkan sanksi terhadap tersangka ke Kementerian Pendidikan Nasional. "Putusan itu yang jadi dasar dan kita lampirkan," katanya.
Kanit Reskrim Polsekta Tamalanrea, Iptu Ahmad Rosma menegaskan bahwa proses penahanan terhadap tersangka, tetap diperlakukan sama dengan tahanan lainnya. "Dia kita tempatkan di sel tahanan bersama tersangka lain dalam kasus kriminal," kata Rosma. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar