*Soal Kasus Pemukulan Dosen
MAKASSAR, FAJAR--Komisi Disiplin (Komdis) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas, dituding lamban menyikapi kasus pemukulan sesama dosen di jurusan Sosiologi FISIP Unhas.
Hingga saat ini, komdis FISIP sama sekali belum melakukan pemanggilan atau klarifikasi terhadap masalah ini, baik terhadap korban pemukulan Rahmat Muhammad maupun terhadap pelaku pemukulan, Rahman Saini yang saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Ketua Jurusan Sosiologi terpilih FISIP Unhas, M Darwis yang dikonfirmasi menilai kalau sejauh ini memang belum terlihat adanya gerakan dari Komdis FISIP. Pasalnya, belum ada pihak yang dipanggil baik korban maupun saksi-saksi yang melihat kasus penganiayaan ini terjadi.
"Kalau dibilang lambat memang seperti itu, karena belum ada yang dipanggil setahu saya. Kita tentu berharap, amanah yang diberikan fakultas terhadap komdis ini bisa dilakukan, terutama dalam menyikapi kasus pemukulan dosen," kata Darwis.
Anggota Komdis FISIP Unhas, Mansur Rajab yang dikonfirmasi tidak menampik tudingan berbagai kalangan civitas akademika FISIP Unhas, terkait kasus pemukulan dosen ini. Kondisi itu kata dia, karena struktur komdis saat ini tidak lengkap. Dari tujuh anggota komdis, sejauh ini baru tiga yang bisa dikatakan aktif.
Anggota komdis yang tidak aktif kata Mansur karena ada yang mengundurkan diri, ada yang berhalangan karena tugas. Belum lagi, Ketua Komdis FISIP Unhas, Baharuddin saat ini masih diluar negeri karena membawa mahasiswa melakukan studi banding. "Jadi kalau dibilang lambat memang seperti itu, apalagi ketua kita masih diluar negeri," kata Mansur.
Dia juga membenarkan belum adanya pihak yang telah dipanggil komdis dalam rangka mengumpulkan data dan informasi mengenai kasus pemukulan itu. Kendati, dia mengaku tetap bekerja untuk memproses kasus pemukulan dosen tersebut. Namun dia memastikan, kerja komdis baru bisa efektif setelah adanya pembentukan komdis yang baru.
Kanit Reskrim Polsekta Tamalanrea, Iptu Ahmad Rosma terpisah menegaskan bahwa tersangka hingga saat ini masih ditahan. "Belum ada permintaan dari tersangka, keluarga atau kuasanya untuk minta ditangguhkan," kata Ahmad Rosma. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar